25.6 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

2 Oknum Polisi Edarkan 37 Kg Sabu Dijatuhi Hukuman Mati

Dua oknum polisi yang terbukti mengedarkan
sabu 37,9 kilogram (Kg), divonis hukuman mati, Kamis (14/5). Keputusan tersebut
dijatuhkan Majelis Hakim yang dipimpin Muhammad Iqbal Hutabarat, dan
beranggotakan Forci Nilpa Darma, serta Nugraha Medica Prakasa. Sidang yang
digelar secara daring ini beralngsung di Pengadilan negeri (PN) Kota Depok.

Humas PN Depok, Ahmad Fadil mengatakan,
perkara bernomor 56/Pid.Sus/2020/PN.Dpk atas nama terdakwa Hartono dan Faisal
membenarkan adanya vonis tersebut yang dilakukan melalui persidangan
conference. “Benar, Kamis 14 Mei 2020 sekitar Pukul 13:00 WIB, PN Depok
menyidangkan dua perkara tersebut diatas dengan Agenda persidangan adalah
Pembacaan Putusan terhadap perkara tersebut,” papar Fadil kepada Radar Depok
(Jawa Pos Group), Kamis (14/05).

Baca Juga :  Lagi, Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa dan Nyaris Membusuk di Barak

Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya
itu, kata Fadil, terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dengan melanggar Pasal 114 Ayat (2), jo Pasal 132 Ayat (1)
UU Nomor 35 Tahun 2009 tentant narkotika.

“Pada pokoknya, masing-masing dijatuhi Pidana
Mati ditambah dengan Pidana Tambahan yaitu mencabut hak komunikasi terdakwa
tersebut dengan siapapun, putusan yang sama dijatuhkan terhadap perkara
121/Pid.Sus/2020/Pn.Dpk atas nama terdakwa Muhammad Mahmuji,” paparnya.

Keputusan Majelis Hakim, tutur Fadil didasari
pertimbangan hukum yang telah dibacakan hakim dalam putusannya. Bahwa pidana
mati tersebut dijatuhkan berdasarkan pertimbangan antara lain jumlah narkotika
jenis sabu seberat 37,9 Kilogram.

“Terdakwa Hartono dan Faisal masing-masing
adalah anggota kepolisian yang tentunya mengerti hukum dan semestinya menjadi
contoh bagi masyarakat. Kemudian mereka merupakan sindikat jaringan narkotika
yang besar, yang mana asal mula narkotika jenis sabu yang mereka dapat adalah
berasal dari Batam,” beber Fadil.

Baca Juga :  Mantan Lurah Panarung Sebut Lahan Trio Bukan di Lokasi Pemagaran

Meski begitu, Fadil mengatakan Pengadilan
Negeri Depok memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi hasil vonis
tersebut. “Bahwa terhadap putusan yang dibacakan tersebut masih dapat dilakukan
upaya hukum baik itu oleh para terdakwa maupun oleh Jaksa Penuntut Umum,”
tandasnya.
 

Dua oknum polisi yang terbukti mengedarkan
sabu 37,9 kilogram (Kg), divonis hukuman mati, Kamis (14/5). Keputusan tersebut
dijatuhkan Majelis Hakim yang dipimpin Muhammad Iqbal Hutabarat, dan
beranggotakan Forci Nilpa Darma, serta Nugraha Medica Prakasa. Sidang yang
digelar secara daring ini beralngsung di Pengadilan negeri (PN) Kota Depok.

Humas PN Depok, Ahmad Fadil mengatakan,
perkara bernomor 56/Pid.Sus/2020/PN.Dpk atas nama terdakwa Hartono dan Faisal
membenarkan adanya vonis tersebut yang dilakukan melalui persidangan
conference. “Benar, Kamis 14 Mei 2020 sekitar Pukul 13:00 WIB, PN Depok
menyidangkan dua perkara tersebut diatas dengan Agenda persidangan adalah
Pembacaan Putusan terhadap perkara tersebut,” papar Fadil kepada Radar Depok
(Jawa Pos Group), Kamis (14/05).

Baca Juga :  Lagi, Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa dan Nyaris Membusuk di Barak

Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya
itu, kata Fadil, terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dengan melanggar Pasal 114 Ayat (2), jo Pasal 132 Ayat (1)
UU Nomor 35 Tahun 2009 tentant narkotika.

“Pada pokoknya, masing-masing dijatuhi Pidana
Mati ditambah dengan Pidana Tambahan yaitu mencabut hak komunikasi terdakwa
tersebut dengan siapapun, putusan yang sama dijatuhkan terhadap perkara
121/Pid.Sus/2020/Pn.Dpk atas nama terdakwa Muhammad Mahmuji,” paparnya.

Keputusan Majelis Hakim, tutur Fadil didasari
pertimbangan hukum yang telah dibacakan hakim dalam putusannya. Bahwa pidana
mati tersebut dijatuhkan berdasarkan pertimbangan antara lain jumlah narkotika
jenis sabu seberat 37,9 Kilogram.

“Terdakwa Hartono dan Faisal masing-masing
adalah anggota kepolisian yang tentunya mengerti hukum dan semestinya menjadi
contoh bagi masyarakat. Kemudian mereka merupakan sindikat jaringan narkotika
yang besar, yang mana asal mula narkotika jenis sabu yang mereka dapat adalah
berasal dari Batam,” beber Fadil.

Baca Juga :  Mantan Lurah Panarung Sebut Lahan Trio Bukan di Lokasi Pemagaran

Meski begitu, Fadil mengatakan Pengadilan
Negeri Depok memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi hasil vonis
tersebut. “Bahwa terhadap putusan yang dibacakan tersebut masih dapat dilakukan
upaya hukum baik itu oleh para terdakwa maupun oleh Jaksa Penuntut Umum,”
tandasnya.
 

Terpopuler

Artikel Terbaru