27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Tergiur Untung Ratusan Juta, Oknum ASN Pulpis Nyambi Jualan Narkoba

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tergiur hasil yang bisa mencapai
ratusan juta salah satu tersangka narkoba yang di amankan Ditresnarkoba Polda
Kalteng, yang berinisial FWA (39) tenyata seorang Aparatur Sipil Negara atau
ASN yang bertugas di Kabupaten Pulang Pisau.

Direktur Reserse Narkoba Polda
Kalteng Kombes Nono Wardoyo mengatakan, pada saat itu oknum ASN ini ditangkap,
pada Sabtu (10/4/2021) dini hari, di kediamannya Jalan Tingang Menteng
Kelurahan Pulang Pisau.

“Berdasarkan penangkapan dan
penggeledahan, pihak petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis
sabu seberat 147,45 gram, handphone, timbangan digital dan uang tunai Rp 2
juta,” ucap Nono, Rabu (15/4/2021).

Menurutnya pelaku terlibat dalam
kasus ini karena tergiur
hasil penjualan narkoba
yang sangat menjanjikan dan pelaku melancarkan aksi
itu sejak Januari 2021.

Baca Juga :  Ajak Masyarakat Pesisir DAS Seruyan Peduli Lingkungan

Kini pelaku telah diamankan
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng untuk dilakukan proses
penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat Pasal 114
ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”
pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tergiur hasil yang bisa mencapai
ratusan juta salah satu tersangka narkoba yang di amankan Ditresnarkoba Polda
Kalteng, yang berinisial FWA (39) tenyata seorang Aparatur Sipil Negara atau
ASN yang bertugas di Kabupaten Pulang Pisau.

Direktur Reserse Narkoba Polda
Kalteng Kombes Nono Wardoyo mengatakan, pada saat itu oknum ASN ini ditangkap,
pada Sabtu (10/4/2021) dini hari, di kediamannya Jalan Tingang Menteng
Kelurahan Pulang Pisau.

“Berdasarkan penangkapan dan
penggeledahan, pihak petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis
sabu seberat 147,45 gram, handphone, timbangan digital dan uang tunai Rp 2
juta,” ucap Nono, Rabu (15/4/2021).

Menurutnya pelaku terlibat dalam
kasus ini karena tergiur
hasil penjualan narkoba
yang sangat menjanjikan dan pelaku melancarkan aksi
itu sejak Januari 2021.

Baca Juga :  Ajak Masyarakat Pesisir DAS Seruyan Peduli Lingkungan

Kini pelaku telah diamankan
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng untuk dilakukan proses
penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat Pasal 114
ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”
pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru