26.1 C
Jakarta
Sunday, April 20, 2025

Dua Residivis Sabu Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

PURUK CAHU-Dua
residivis kasus narkotika dari Kabupaten Murung Raya (Mura), Supiani alias
Supian dan Riyanto alias Rian diputuskan 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri
Murung Raya Robert P Sitinjak melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liberty SM
Purba menyampaikan, hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh telah menjatuhkan
putusan pidana terhadap dua residivis narkotika jenis sabu dengan terdakwa
Sopian warga Barito Utara dan terdakwa Rian warga Murung Raya, Kamis (12/9).

Menurutnya, posisi
kasus tersebut pada tanggal 1 Juni 2019 terdakwa Rian terlebih dahulu ditangkap
dengan barang bukti (BB) yang ditemukan berupa sabu-sabu seberat 4,8 gram.

Dari hasil penangkapan
Rian, lalu dikembangkan lagi oleh Kepolisian, dan berhasil menangkap Sopian
yang memberikan sabu ke Rian. Sopian ditangkap dengan ditemukan sabu-sabu di
rumah kontrakannya seberat 4,9 gram.

Baca Juga :  BUSYET! Begal Susu Ngaku Puas dan Klimaks Setelah Beraksi

Keduanya dituntut 10 tahun dengan denda Rp800
juta, sama seperti putusan hakim. Hanya saja dendanya justru dinaikkan hakim
dari semula sebesar Rp800 juta, menjadi Rp1 miliar. Sidang tersebut dipimpin
oleh Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh, Hakim Cipto Hosari
Parsaoran Nababan.

Sedangkan terdakwa Rianto alias Rian saat ditanya hakim
menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Padahal pada sidang pledoi
sebelumnya, Penasihat Hukum Herman Subagio meminta majelis hakim menjatuhkan
vonis lebih ringan kepada kedua kliennya, Kamis (5/9), karena alasan terdakwa
sopan selama persidangan dan mau mengakui perbuatan mereka. (her/ami)

PURUK CAHU-Dua
residivis kasus narkotika dari Kabupaten Murung Raya (Mura), Supiani alias
Supian dan Riyanto alias Rian diputuskan 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri
Murung Raya Robert P Sitinjak melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liberty SM
Purba menyampaikan, hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh telah menjatuhkan
putusan pidana terhadap dua residivis narkotika jenis sabu dengan terdakwa
Sopian warga Barito Utara dan terdakwa Rian warga Murung Raya, Kamis (12/9).

Menurutnya, posisi
kasus tersebut pada tanggal 1 Juni 2019 terdakwa Rian terlebih dahulu ditangkap
dengan barang bukti (BB) yang ditemukan berupa sabu-sabu seberat 4,8 gram.

Dari hasil penangkapan
Rian, lalu dikembangkan lagi oleh Kepolisian, dan berhasil menangkap Sopian
yang memberikan sabu ke Rian. Sopian ditangkap dengan ditemukan sabu-sabu di
rumah kontrakannya seberat 4,9 gram.

Baca Juga :  BUSYET! Begal Susu Ngaku Puas dan Klimaks Setelah Beraksi

Keduanya dituntut 10 tahun dengan denda Rp800
juta, sama seperti putusan hakim. Hanya saja dendanya justru dinaikkan hakim
dari semula sebesar Rp800 juta, menjadi Rp1 miliar. Sidang tersebut dipimpin
oleh Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh, Hakim Cipto Hosari
Parsaoran Nababan.

Sedangkan terdakwa Rianto alias Rian saat ditanya hakim
menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Padahal pada sidang pledoi
sebelumnya, Penasihat Hukum Herman Subagio meminta majelis hakim menjatuhkan
vonis lebih ringan kepada kedua kliennya, Kamis (5/9), karena alasan terdakwa
sopan selama persidangan dan mau mengakui perbuatan mereka. (her/ami)

Terpopuler

Artikel Terbaru