31.9 C
Jakarta
Sunday, April 13, 2025

68 Kasus Karhutla, 6 Orang Tersangka

PALANGKA RAYA- Terhitung
sejak Juli hingga September ini, di wilayah hukum Polres Palangka Raya telah
terjadi 68 kasus karhutla. Dari puluhan kasus itu, baru enam kasus yang
terungkap, dan menyeret enam orang tersangka. 
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar membeberkan, enam tersangka
karhutla ini akan dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dalam pengungkapan kasus,
polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa parang, celurit, macis,
jeriken dan botol tempat mengisi bahan bakar (minyak),” ucap Kapolres AKBP
Timbul RK Siregar di Mapolres Palangka Raya, kemarin.

Mengenai tempat
kejadian perkara (TKP) karhutla, lanjut kapolres, di antaranya di Jalan Mahir
Mahar, Rakumpit, dan Sebangau. Luas total enam lokasi yang terbakar
diperkirakan sekitar lima hektare (ha).

Baca Juga :  6,76 Gram Sabu Disita dari Seorang Pengedar di Kapuas

Lebih lanjut dikatakan
kaporles, motif pelaku beragam. Ada yang sengaja membakar karena ingin
membersihkan lahan. Ada juga  yang
bertindak sebagai pekerja upahan yang dibayar oleh pemilik lahan untuk sengaja
membakar lahan.

“Pelaku dibayar satu
sampai satu setengah juta per kapling. Mereka membakar karena lahan tersebut
nantinya akan dibangun rumah atau perumahan,” terang kapolres.

Polisi pun sudah
melakukan penyelidikan terhadap para pemilik lahan yang sengaja mengupah pelaku.
Jika telah mengantongi cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,
polisi akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk menetapkan
pasal-pasal yang bisa digunakan untuk menjerat para pemilik lahan
tersebut. 

Kapolres menambahkan,
kasus yang menjerat tersangka berinisial HAR, yang diamankan polisi saat melakukan
pembakaran lahan di Jalan G Obos ujung, Palangka Raya telah dihentikan
penyidikannya. Keputusan ini diambil setelah polisi berkoordinasi dengan dokter
Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei. Berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap
tersangka, diketahui bahwa tersangka HAR memiliki gangguan jiwa dan memiliki tingkat
kecerdasan (IQ) yang rendah.

Baca Juga :  Puluhan Motor Pebali Tikungan Gerinsing Diangkut ke Mapolres Barsel

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial
agar tersangka bisa dirawat di Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei,” pungkasnya. (abw/ari/*sja/ce/ala)

PALANGKA RAYA- Terhitung
sejak Juli hingga September ini, di wilayah hukum Polres Palangka Raya telah
terjadi 68 kasus karhutla. Dari puluhan kasus itu, baru enam kasus yang
terungkap, dan menyeret enam orang tersangka. 
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar membeberkan, enam tersangka
karhutla ini akan dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dalam pengungkapan kasus,
polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa parang, celurit, macis,
jeriken dan botol tempat mengisi bahan bakar (minyak),” ucap Kapolres AKBP
Timbul RK Siregar di Mapolres Palangka Raya, kemarin.

Mengenai tempat
kejadian perkara (TKP) karhutla, lanjut kapolres, di antaranya di Jalan Mahir
Mahar, Rakumpit, dan Sebangau. Luas total enam lokasi yang terbakar
diperkirakan sekitar lima hektare (ha).

Baca Juga :  6,76 Gram Sabu Disita dari Seorang Pengedar di Kapuas

Lebih lanjut dikatakan
kaporles, motif pelaku beragam. Ada yang sengaja membakar karena ingin
membersihkan lahan. Ada juga  yang
bertindak sebagai pekerja upahan yang dibayar oleh pemilik lahan untuk sengaja
membakar lahan.

“Pelaku dibayar satu
sampai satu setengah juta per kapling. Mereka membakar karena lahan tersebut
nantinya akan dibangun rumah atau perumahan,” terang kapolres.

Polisi pun sudah
melakukan penyelidikan terhadap para pemilik lahan yang sengaja mengupah pelaku.
Jika telah mengantongi cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,
polisi akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk menetapkan
pasal-pasal yang bisa digunakan untuk menjerat para pemilik lahan
tersebut. 

Kapolres menambahkan,
kasus yang menjerat tersangka berinisial HAR, yang diamankan polisi saat melakukan
pembakaran lahan di Jalan G Obos ujung, Palangka Raya telah dihentikan
penyidikannya. Keputusan ini diambil setelah polisi berkoordinasi dengan dokter
Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei. Berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap
tersangka, diketahui bahwa tersangka HAR memiliki gangguan jiwa dan memiliki tingkat
kecerdasan (IQ) yang rendah.

Baca Juga :  Puluhan Motor Pebali Tikungan Gerinsing Diangkut ke Mapolres Barsel

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial
agar tersangka bisa dirawat di Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei,” pungkasnya. (abw/ari/*sja/ce/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru