Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah
menetapkan mantan anggota komisi II DPR RI fraksi Hanura, Miryam S Haryani
(MSH) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP
tahun anggaran 2011-2013.
KPK memastikan Miryam Haryani bukan tersan‎gka
terakhir dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini.
“KPK bertekad untuk terus mengusut kasus ini,
yaitu pihak lain yang memiliki peran dalam perkara ini dan juga mendapatkan
aliran dana,†kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).
Saut menjelaskan, Miryam Haryani akan menjadi
celah KPK untuk menjerat anggota DPR RI lainnya. Sebab, Miryam merupakan pihak
yang diduga berperan mengumpulkan serta menyalurkan uang untuk memuluskan
korupsi e-KTP ke rekan-rekannya di DPR RI.
Miryam disinyalir telah menerima uang sebesar
100 ribu dolar Amerika Serikat dari ‎‎Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman untuk
kebutuhan rekan-rekannya di komisi II DPR.‎ Tak hanya itu, Miryam juga disebut
telah beberapa kali menerima sejumlah uang dari pejabat Kemendagri sepanjang
tahun 2011-2012.
“Tersangka MSH meminta uang dengan kode ‘uang
jajan’ kepada Irman sebagai Dirjen Dukcapil yang menangani e-KTP. Permintaan
uang tersebut, ia atasnamakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses,â€
ucap Saut.
Menurut Saut, penyidik punya strategi sendiri
untuk menjerat para anggota DPR yang turut menikmati uang panas e-KTP. Intinya,
kata Saut, KPK akan terus mengejar anggota DPR penikmat dana korupsi e-KTP.
“Anggota DPR lain ini pasti jadi perdebatan
yang panjang. Mereka (penyidik) selalu bicara strategi, itu strategi, mereka
sangat independen, KPK akan secara berlanjut menindaklanjuti kasus ini,†jelas
Saut.
Dalam persidangan perkara korupsi e-KTP, cukup
banyak nama anggota DPR yang disebut turut kecipratan uang korupsi e-KTP.
Bahkan, pihak-pihak yang disebut menerima uang panas e-KTP tersebut telah
diperiksa beberapa kali oleh penyidik KPK.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 14 orang
tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. 14 tersangka tersebut yakni,
Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, dan Irvanto Hendra
Pambudi Cahyo.
Kemudian, Andi Narogong, Made Oka Masagung,
Markus Nari, Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, serta Paulos
Tannos. Sebelas orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok
korupsi e-KTP.
Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan
sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh
Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses
penyidikan e-KTP.(jpg)