PALANGKA
RAYA-Kasus
kecelakaan lalu lintas (Lalu Lintas) yang menewaskan tiga mahasiswa Universitas
Palangka Raya (UPR) di Jalan Yosudarso,
kini mulai bergulir di Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Setelah menerima
penyerahan berkas P21 terhadap kasus yang menyeret AKP M. Kajari Palangka Raya Zet
tadung Allo mengatakan ancaman hukuman dimungkinkan enam tahun penjara.
รขโฌลYa kalau mau dilihat
ancaman terhadap kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Yosudarso itu enam
tahun. Itu ancamannya,รขโฌย ujar Zeth kepada Kalteng Pos, Kamis (13/6).
Hukuman tersebut, kata
dia, diberikan sesuai dengan perbuatannya, yang mana akibat kelalaian
menyebabkan seseorang meninggal dunia.Enam tahun ancaman penjara bagi perwira
polisi tersebut merujuk pada undang-undang lalulintas Jalan pasal 310 dimana
ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
รขโฌลPasal 310
Undang-undang (UU) Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kan sudah diatur bahwa
ancaman maksimal 6 tahun penjara,รขโฌย jelasnya.
Meskipun demikian, Zeth
menegaskan semua proses hukum akan berjalan dan putusannya kembali pada fakta
persidangan yang terungkap dan tergantung pada keputusan hakim nantinya. รขโฌลPutusan hukumannya tetap berada pada majelis
hakim, sesuai dengan fakta yang terungkap nanti di persidangan,โ tutur
Zet.
Perlu diketahui, saat
ini kasus yang menjerat AKP M sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan segera akan
dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
โUntuk penelitian berkas perkaranya sudah sempurna. Sudah memenuhi
syarat, baik formil maupun materil, tinggal dilimpahkan ke Pengadilan,โ
tandasnya. (old/ala)