32.5 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Jika Terbukti akan Ditindak Tegas

PALANGKA RAYA – Adanya
dugaan oknum yang memberikan sanksi administrasi kepada salah satu warga yang
melanggar aturan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota
Palangka Raya menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.

Hal ini tentunya tidak
sesuai Peraturan Wali Kota Palangka Raya nomor 07 tahun 2020 dam Standart
Oprasional Prosedur (SOP)  yang berlaku.

Menurut informasi yang
didapat oleh Kaltengpos.co, warga yang menjadi korban oknum tersebut mengaku
dirinya diarahkan untuk membayar guna menebus KTP yang ditahan ke kelurahan
setempat. Ia diberhentikan lantaran melanggar aturan dengan tak
memakai masker
di Pos 2 pertigaan Jalan Tilung dan G. Obos pada Kamis, 12 Mei 2020.

Baca Juga :  Miliki Narkoba Jenis Sabu, Karyawan PT HPU Dihadang dan Ditangkap Saat

Yang bersangkutan
mengaku saat itu terdapat Petugas gabungan dari beberapa instansi yang berjaga.
Namun Petugas yang menyuruhnya untuk membayar salah satunya ialah Personel dari
institusi Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP.

Setelah ditahan
KTP-nya, keesokan harinya, A, yang saat itu ingin mengambil KTP miliknya
akhirnya datang ke Kelurahan Menteng mendatangi pihak terkait. Ia pun membuat
surat pernyataan berjanji tidak melanggar peraturan kembali.

Menanggapi hal ini,
Kepala Satuan Pol PP Benhur Gohan Pangaribuan melalui Kasi
Ketentraman
dan
Ketertiban
Alfian mengatakan menurut informasi yang didapat dari anggotanya, tidak ada
satupun tindakan pemungutan kepada pelanggar saat
pelaksanaan
PSBB.

“Petugas cuma
menahan KTP yang tidak memakai masker dan untuk yang mendata KTP kebetulan dari
Kominfo,” katanya kepada Kaltengpos.co melalui Whatsapp.

Baca Juga :  Bola Panas di BPK, Terkait Mangkraknya Pasar Pelita Hilir

Pengawas Koordinator
Kelurahan Penanganan Covid-19 ini juga menuturkan, jika pun pelakunya itu ialah
Anggota Pol PP, maka akan segera di proses dan ditindak tegas.
“Nanti
tim intelijen kami akan selidiki kebenaran,” tegasnya.

Sedangkan Ketua Harian Tim Gugus Tugas Covid-19
Emi Abriyani menyampaikan pihaknya akan mendatangi Kelurahan Menteng untuk
mengecek kebenaran tersebut. 

PALANGKA RAYA – Adanya
dugaan oknum yang memberikan sanksi administrasi kepada salah satu warga yang
melanggar aturan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota
Palangka Raya menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.

Hal ini tentunya tidak
sesuai Peraturan Wali Kota Palangka Raya nomor 07 tahun 2020 dam Standart
Oprasional Prosedur (SOP)  yang berlaku.

Menurut informasi yang
didapat oleh Kaltengpos.co, warga yang menjadi korban oknum tersebut mengaku
dirinya diarahkan untuk membayar guna menebus KTP yang ditahan ke kelurahan
setempat. Ia diberhentikan lantaran melanggar aturan dengan tak
memakai masker
di Pos 2 pertigaan Jalan Tilung dan G. Obos pada Kamis, 12 Mei 2020.

Baca Juga :  Miliki Narkoba Jenis Sabu, Karyawan PT HPU Dihadang dan Ditangkap Saat

Yang bersangkutan
mengaku saat itu terdapat Petugas gabungan dari beberapa instansi yang berjaga.
Namun Petugas yang menyuruhnya untuk membayar salah satunya ialah Personel dari
institusi Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP.

Setelah ditahan
KTP-nya, keesokan harinya, A, yang saat itu ingin mengambil KTP miliknya
akhirnya datang ke Kelurahan Menteng mendatangi pihak terkait. Ia pun membuat
surat pernyataan berjanji tidak melanggar peraturan kembali.

Menanggapi hal ini,
Kepala Satuan Pol PP Benhur Gohan Pangaribuan melalui Kasi
Ketentraman
dan
Ketertiban
Alfian mengatakan menurut informasi yang didapat dari anggotanya, tidak ada
satupun tindakan pemungutan kepada pelanggar saat
pelaksanaan
PSBB.

“Petugas cuma
menahan KTP yang tidak memakai masker dan untuk yang mendata KTP kebetulan dari
Kominfo,” katanya kepada Kaltengpos.co melalui Whatsapp.

Baca Juga :  Bola Panas di BPK, Terkait Mangkraknya Pasar Pelita Hilir

Pengawas Koordinator
Kelurahan Penanganan Covid-19 ini juga menuturkan, jika pun pelakunya itu ialah
Anggota Pol PP, maka akan segera di proses dan ditindak tegas.
“Nanti
tim intelijen kami akan selidiki kebenaran,” tegasnya.

Sedangkan Ketua Harian Tim Gugus Tugas Covid-19
Emi Abriyani menyampaikan pihaknya akan mendatangi Kelurahan Menteng untuk
mengecek kebenaran tersebut. 

Terpopuler

Artikel Terbaru