PALANGKA RAYA – Setelah dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya di Jalan Nagasari Kota Palangka Raya,
berikut barang bukti 1,2 Kilogam (Kg) sabu pada Kamis (09/04/2020) lalu. Rn
alias Dn akui dirinya sebagai kurir yang hendak kirimkan barang terlarang
tersebut ke Muara Teweh.
Pemilik travel bernama KE yang beroperasi di Muara Teweh,
kini harus berurusan dengan hukum setelah dirinya kedapatan menyimpan sabu
seberat 1.212 gram.
Dengan diberi upah Rp10 juta sekali antar. Rn tak segan
mengambil barang terlarang itu dari Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, untuk
diantar menuju Muara Teweh.
Namun nahas baginya, belum sempat barang tersebut diberikan
kepada si pemesan. Polisi sudah bergerak cepat, dapati sabu yang ia simpan
disebuah kotak sunlight yang diselipkan ditumpukan mie instan.
“Saya ditelpon lewat nomor telpon travel yang
tercantum disosmed. Rencana saya kirim ke Muara Teweh buat segera
diserahkan,” kata tersangka.
Hal tersebut terungkap ketika Polresta Palangka Raya gelar
Press Release di Mapolresta Palangka Raya, Selasa (14/4).
Didampingi oleh Wakaporesta AKBP Andiyatna, Kabagops Kompol
Hemat Siburian dan Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto. Kapolresta
Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menyampaikan, pengungkapan yang
dilakukan oleh Satresnaekoba kali ini ialah terbesar ditahun 2020.
“Disaat wabah Covid-19 melanda tanah tak terkecuali
Kota Palangka Raya, namun Anggota kami tetap fokus memerangi narkoba di wilayah
hukum kota Palangka Raya,” kata Jaladri.
Hingga kini, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya masih
mendalami kasus tersebut.
Tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 Junto pasal 112 ayat 2
Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman
pidana minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun.