PANGKALAN BUN-Polisi kembali menggagalkan peredaran narkoba yang diduga
akan diserahkan kepada pelanggannya. Kali ini seorang warga bernama Martono
(42), hanya bisa pasrah, setelah aksinya berhasil diungkap polisi.
Warga Jalan Keranji Desa Tumbang
Manjul, Kecamatan Seruyan Hulu, Seruyan ini kedapatan membawa dua paket narkoba
jenis sabu ukuran sedang dengan berat diperkirakan mencapai 3,11 gram. Pelaku
diamankan ketika berada di jalan poros Desa Amin Jaya menuju ke Sukamandang, Kecamatan
Pangkalan Banteng, Minggu (12/1).
Kapolres Kobar AKBP E Dharma B
Ginting melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Bimasa Zebua membenarkan penangkapan
yang dilakukan jajarannya. Pelaku yang diduga menjadi pengedar ini, sudah
diserahkan ke Satreskoba Polres Kobar.
Pengungkapan kasus ini sendiri,
kata dia, bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa
akan ada transaksi narkoba. Informasi yang didapat, nantinya pelaku akan
mengedarkan narkoba di wilayah Pangkalan Banteng. Polisi yang mendapatkan
informasi langsung melakukan pemantauan dan pengecekan. Usai melakukan
penyelidikan, akhirnya mendapati seseorang melintas di jalan poros Desa Amin
Jaya menuju ke Sukamandang dengan mengendarai sepeda motor merek Yamaha Vixion
R155.
“Kami langsung menghentikan
dan melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku. Awalnya pelaku sempat
merasa enggan dan tidak mau digeledah, tetapi setelah dicek ternyata ditemukan
barang bukti berupa dua paket narkoba,” katanya.
Usai dilakukan pemeriksaan,
polisi membawa pelaku dan beberapa barang bukti untuk diamankan di Polsek
Pangkalan Banteng. Hal ini dilakukan untuk mengetahui sumber barang yang
dibawanya. Selain itu polisi ingin mengetahui peredarannya sudah sampai di mana,
karena pelaku sendiri bukan warga setempat. “Kami masih dalami dan lakukan
penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba tersebut,” ungkapnya. (son/ami/nto)