SAMPIT – Bukannya mencari rezeki yang
halal, Alfian Erlangga Bin Oon Suryana (30) malah nekat mencuri 2 unit
intercooler truck dutro di Jalan Tjilik Riwut Km 2 Rt 39 Rw 09 Kelurahan
Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kotim.
Upaya pencurian ini terjadi pada Senin, (9/12)
sekitar pukul 04.00 WIB. Namun pelaku sudah berhasil dibekuk pihak kepolisian
setelah mendapat laporan dari korban Dandynata.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek
Baamang AKP Agoes Trigonggo membenarkan kejadian tersebut. Kejadian ini berawal
saat pelapor memerikasa peralatan di dalam bengkel DNT dan melihat 2 (dua) unit
intercooler mobil truk Dutro yang berada di dalam bengkel sudah tidak ada atau
hilang.
“Sehingga atas kejadian ini,
korban atau pelapor mengalami kerugian material sebesar Rp3.400.000,†jelasnya
kepada Kalteng Pos, Kamis (12/12).
Saat itu pula, lanjutnya, petugas melakukan
penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku yang telah mencuri. Petugas menerima
laporan, cek dan olah TKP, catat saksi-saksi. Selanjutnya petugas mencari
pelaku dan saat ini sudah diamankan guna penyidikan lebih
lanjut.
“Barang bukti yang berhasil
kita amankan yakni dua unit intercooler mobil truk Dutro. Tersangka kasus
pencurian ini kami kenakan pasal pencurian, yakni Pasal 363 Ayat 1 (satu) Huruf
3e KUHP,†tutup Polsek. (rif/uni/nto)