PALANGKA RAYA – Try Junianto, pemilik dua paket sabu dengan
berat 0,68 gram disidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (13/11) siang.
Sidang yang dipimpin Majelis
Hakim yang diketuai Alfon beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Riwun Sri Wati. Dalam dakwaannya, Riwun menyampaikan terdakwa Try Junianto pada hari Rabu (4/10) sekitar
pukul 22.00 Wib di halaman rumah warga Blok C Perumahan Villa Tirta Mas Jalan
G.Obos XXI Kelurahan Mentang, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya dengan
terbukti membawa dua paket narkoba jenis sabu seberat 0,68 gram.
Anggota Ditresnarkoba Polda
Kalteng melakukan penggeledahan badan terdakwa, dengan disaksikan warga setempat, ditemukan dua paket serbuk kristal satu paket
disimpan dalam dompet merk Levis warna hitam yang disimpan dalam kantong celana
belakang sebelah kanan dan satu paket ditemukan di dalam kantong celana depan
sebelah kanan.
“Setelah dilakukan
interogasi awal, terdakwa mengakui bahwa
barang bukti dua paket sabu berasal dari Wal (DPO) dengan cara terdakwa mendatangi
Wal didaerah Puntun untuk membeli sabu dua paket, dengan harga 1 satu paket Rp400 ribu dan Rp500
ribu yang rencananya akan dijual kembali,” kata JPU lagi.
Setelah JPU membacakan
dakwaan, hakim Alfon menanyakan kepada terdakwa apakah keberatan dengan dakwaan
yang dibacakan JPU.
“Apakah kamu keberatan
dengan isi dakwaan yang dibacakan?,” ucap Alfon
“Saya tidak
keberatan,” jawab Junianto. (ard)