25.4 C
Jakarta
Friday, April 11, 2025

Jual 6 Paket Sabu, Mulyandi Divonis 9 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mulyandi dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Heru Setiyadi, Selasa (12/10/2021).

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Heru ketika membacakan vonis.

Perbuatan terdakwa terbukti bersalah setelah diamankan oleh kepolisian Sabtu 17 April 2021 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Iskandar Kelurahan Ketapang, Kecamatan M.B.Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat dilakukan penggeledahan dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat netto sekitar 13,22 gram, 1 buah HP merk Vivo warna biru,1 buah rokok merk seven, 1 buah dompet warna ungu.

Baca Juga :  Gagal Perkosa Nenek Bisu, Kakek Ng Terancam Hidup di Penjara

Terdakwa mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang bernama Ivan yang menyuruh terdakwa untuk menjualkannya.

Awalnya sabu tersebut sebanyak 4 paket, saat itu terdakwa membagikan menjadi 6 paket dan paket sabu yang sudah terjual sebanyak 3 paket dengan harga Rp.2.800.000 sehingga total uang penjualan sebesar Rp8.400.000.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mulyandi dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Heru Setiyadi, Selasa (12/10/2021).

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Heru ketika membacakan vonis.

Perbuatan terdakwa terbukti bersalah setelah diamankan oleh kepolisian Sabtu 17 April 2021 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Iskandar Kelurahan Ketapang, Kecamatan M.B.Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat dilakukan penggeledahan dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat netto sekitar 13,22 gram, 1 buah HP merk Vivo warna biru,1 buah rokok merk seven, 1 buah dompet warna ungu.

Baca Juga :  Gagal Perkosa Nenek Bisu, Kakek Ng Terancam Hidup di Penjara

Terdakwa mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang bernama Ivan yang menyuruh terdakwa untuk menjualkannya.

Awalnya sabu tersebut sebanyak 4 paket, saat itu terdakwa membagikan menjadi 6 paket dan paket sabu yang sudah terjual sebanyak 3 paket dengan harga Rp.2.800.000 sehingga total uang penjualan sebesar Rp8.400.000.

Terpopuler

Artikel Terbaru