KUALA KURUN-Lama tak
terdengar, kasus dugaan korupsi yang terjadi di Disparpora Kabupaten Gunung
Mas, yaitu dugaan korupsi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara pada
proyek pembangunan fisik peningkatan sarana dan prasarana wisata DAM Sekata
Juri Tahun Anggaran 2018, akhirnya kembali terdengar.
Kajari Gunung Mas
Koswara melalui Kasi Pidsus Kejari Gunung Mas Agus Yuliana Indra Sentosa
mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa saksi-saksi antara lain baik
dari pihak dinas, konsultan hingga saksi dari pihak ULP.
“Pihak ULP juga
diperiksa sebagai saksi. Tidak menutup kemungkinan, saksi bisa jadi tersangka,
jika memang ada bukti saksi ikut dalam terjadinya kerugian negara,†beber Agus saat
dikonfirmasi awak media, Kamis (12/9).
Ia pun menambahkan, untuk
berapa lama kasus ini dapat segera diselesaikan maupun penetapan tersangka. Nanti
pihaknya akan mengumumkan hal ini secara resmi. “Secepatnya akan kita umumkan,â€
tegas Agus.
Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi
penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara pada proyek pembangunan fisik
peningkatan sarana dan prasarana wisata DAM Sekata Juri Tahun Anggaran 2018
ini, merugikan pihak negara. Untuk dugaan sementara, kerugian negara terkait
kasus ini sebesar Rp202 juta. Yang mana, ditemukan dua fakta adanya mark-up dan
fiktif dari hasil temuan tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas. (tim)