PANGKALAN BUN- Balai Konservasi Sumber Daya
Alam Pangkalan Bun kembali melakukan pelepasliaran satwa dilindungi. Kali ini
puluhan burung yang terbilang dilindungi dilepaskan ke alam bebas. Sebanyak 62
ekor burung diantaranya murai batu 59 ekor, cucak hijau 2 ekor
serta teledekan 1 ekor. Burung-burung ini sendiri hasil sitaan dari warga yang
akan diselundupkan keluar Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu.
Kepala BKSDA Wilayah II Pangkalan Bun
Dendi Sutiadi, SH melalui stafnya polisi kehutanan Muda Yulivan membenarkan
pelepasan yang dilakukan belum lama ini. Satwa ini diamankan ketika pihaknya
mendapatkan informasi bahwa ada penyelundupan puluhan burung tanpa memiliki
dokumen resmi. Sehingga tim khususnya polisi hutan langsung memburu pelaku yang
sudah diketahui identitasnya.
Rupanya burung-burung ini sudah berada didalam
truk fuso yang akan menyeberang ke wilayah Semarang Jawa Tengah. Beruntung tim
berhasil menggagalkan dan langsung dimintai keterangan dan dibawa ke kantor.
“Kami masih dalami karena pada saat
digerebek pemilik burung tidak berada di lokasi kejadian. Kami hanya amankan
sopir truk fuso yang ternyata hanya dititipi saja,”katanya.
Walaupun demikian pihaknya masih mendalami dan
memburu para pelakunya. Namun setelah dilakukan pengecekan dan pendataan
dilakukan pelepasliaran. Setelah beberapa hari barang bukti yang
diamankan,akhirnya dilepasliarkan. Hal ini dilakukan untuk mengembalikan satwa
tersebut ke alam liar dan hidup bebas.
“Kami sudah lepaskan dan kembali ke alam
liar. Pelepasan ini juga disaksikan beberapa saksi sebagai bukti tindakan dan
upaya ketegasan polisi hutan dalam menangani masalah
tersebut,”ujarnya.(son/OL)