25.6 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Sebarkan Hoax, IRT Diamankan dan Diminta Membuat Pernyataan

PANGKALAN BUN- Diduga akibat melakukan penyebaran berita
bohong atau hoax, seorang ibu rumah tangga diamankan. Perempuan berinisial DM
(37) ini memposting berkaitan dengan virus Covid-19. Warga Kecamatan Pangkalan
Lada, Kabupaten Kotawarigin Barat (Kobar), menuliskan bahwa Pasien positif
Corona di SP3 Sungai Rangit, dijemput paksa pihak kepolisian dan para medis.

Selain itu, keluarga yang dianggap positif Covid-19 tidak
mau diangkut dan dikarantina, sehingga harus dijemput paksa. Sontak status hoax
tersebut menjadi ramai dan terjadi kepanikan.

“Kami langsung amankan dan bawa yang bersangkutan ke
Polres untuk dimintai keterangan. Status tersebut dipasang di media sosial dan
story Whatsapp, sehingga terjadi kegaduhan,”kata Kapolres Kobar AKBP E
Dharma B Ginting.

Baca Juga :  Keren Nich ! Duta Masker Sudah Dibentuk, Ini Lho Tugasnya

Menurutnya, padahal status atau informasi tersebut tidak
benar adanya dan pada saat dilakukan kroscek ternyata bohong. Kehebohannya yang
dilakukan oleh DM menjadi ramai, karena ditambah, bahwa sampai sekarang pasien
positif Covid-19 masih berada di rumah dan berkeliaran tapi di setiap gang
sudah di portal lockdown. Tetapi kenyataanya saat dilakukan pemeriksaan DM
mengaku tidak ada melihat kejadian tersebut dan hanya mengetahui dari mulut ke
mulut saja. Lalu tanpa mengecek kebenaran informasinya langsung membuat
postingan di akun miliknya.

“Akhirnya kami lakukan pembinaan dan diminta membuat
surat pernyataan untuk tidak membuat atau memberikan informasi hoax. Kami
ingatkan agar bijak bermedsos sehingga tidak menimbulkan informasi
sesat,”ujarnya.

Baca Juga :  Danlanal Banjarmasin Jadi Narasumber KKDN Sepimti Polri Dikreg Ke-30

Dharma menambahkan, pihaknya sudah melakukan pembinaan
terkait apa yang dilakukan DM. Selain itu pihaknya juga mengimbau kepada
masyarakat khususnya Kotawaringin Barat agar tidak meniru perbuatan serupa
karena dapat memicu timbulnya kepanikan. 

PANGKALAN BUN- Diduga akibat melakukan penyebaran berita
bohong atau hoax, seorang ibu rumah tangga diamankan. Perempuan berinisial DM
(37) ini memposting berkaitan dengan virus Covid-19. Warga Kecamatan Pangkalan
Lada, Kabupaten Kotawarigin Barat (Kobar), menuliskan bahwa Pasien positif
Corona di SP3 Sungai Rangit, dijemput paksa pihak kepolisian dan para medis.

Selain itu, keluarga yang dianggap positif Covid-19 tidak
mau diangkut dan dikarantina, sehingga harus dijemput paksa. Sontak status hoax
tersebut menjadi ramai dan terjadi kepanikan.

“Kami langsung amankan dan bawa yang bersangkutan ke
Polres untuk dimintai keterangan. Status tersebut dipasang di media sosial dan
story Whatsapp, sehingga terjadi kegaduhan,”kata Kapolres Kobar AKBP E
Dharma B Ginting.

Baca Juga :  Keren Nich ! Duta Masker Sudah Dibentuk, Ini Lho Tugasnya

Menurutnya, padahal status atau informasi tersebut tidak
benar adanya dan pada saat dilakukan kroscek ternyata bohong. Kehebohannya yang
dilakukan oleh DM menjadi ramai, karena ditambah, bahwa sampai sekarang pasien
positif Covid-19 masih berada di rumah dan berkeliaran tapi di setiap gang
sudah di portal lockdown. Tetapi kenyataanya saat dilakukan pemeriksaan DM
mengaku tidak ada melihat kejadian tersebut dan hanya mengetahui dari mulut ke
mulut saja. Lalu tanpa mengecek kebenaran informasinya langsung membuat
postingan di akun miliknya.

“Akhirnya kami lakukan pembinaan dan diminta membuat
surat pernyataan untuk tidak membuat atau memberikan informasi hoax. Kami
ingatkan agar bijak bermedsos sehingga tidak menimbulkan informasi
sesat,”ujarnya.

Baca Juga :  Danlanal Banjarmasin Jadi Narasumber KKDN Sepimti Polri Dikreg Ke-30

Dharma menambahkan, pihaknya sudah melakukan pembinaan
terkait apa yang dilakukan DM. Selain itu pihaknya juga mengimbau kepada
masyarakat khususnya Kotawaringin Barat agar tidak meniru perbuatan serupa
karena dapat memicu timbulnya kepanikan. 

Terpopuler

Artikel Terbaru