PALANGKA RAYA – 20 orang pengguna sabu yang ditangkap
bersama Kokom di Komolek Ponton pada 5
Maret 2020 lalu akan dilakukan assesment di Badan Narkotika Nasional (BNNP)
Provinsi Kalteng.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Bonny
Djianto menjelaskan, ketika ditangkap, Kamis (12/3) orang-orang sedang
melakukan aktivitas perannya masing-masing.
“Mereka semua perlu assesment untuk menentukan pengguna
ini apakah akan direhab atau dipidana,” tegasnya. Jumat (13/3).
“Untuk sementara ke 20 orang ini statusnya hanya
pengguna. Oleh karena itu kita lakukan assesment terlebih dulu untuk mengetahui
sejauh mana ketergantungannya,” tutupnya. (ard)