26.3 C
Jakarta
Friday, September 20, 2024

Napi Edo Cairkan Uang Hasil Menipu Gunakan Rekening Pegawai Lapas

PALANGKA RAYA – Narapidana
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas Iia Palangka Raya, Edo Purnama (26) bisa
dikatakan napi ‘sukses’. Pasalnya, meskipun berada di balik jeruji besi
penjara, dia berhasil meraup uang mencapai setengah miliar rupiah.

Uang itu diperolehnya dengan cara menipu puluhan korban yang rata-rata
adalah perempuan.

Guna menghimpun uang hasil penipuannya, Edo menggunakan lima buah rekening.
Empat rekening untuk menerima transferan, Edo menggunakan nomor rekening BCA
milik sesama napi, yakni milik Dadang Wahyudi dan Abimansyur.

(Baca juga: Ngaku
sebagai TNI, Napi Edo Raup
Setengah Miliar dan Janjikan Hal
Ini ke Korbannya
)

Kemudian satu rekening lainnya yang digunakan untuk mencairkan uang adalah
nomor rekening milik NA, salah seorang pegawai Lapas Klas II Palangka Raya.

Baca Juga :  Begini Cara Personel Ditpolairud Ajak Masyarakat Cegah Gunakan Narkoba

“Uang-uang dari para korban dikirim ke rekening BCA yang dipinjam dari dua
napi lainnya. Kemudian uang-uang itu ditransfer lagi ke rekening BRI milik NA,
pegawai Lapas untuk dicairkan melalui ATM,” kata Kapolresta Palangka Raya,
Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Senin (13/1/2020).

Aksi penipuan yang dilakukan Edo Purnama ini dilakukannya hampir setengah
tahun, sejak pertengahan 2019 hingga terungkap awal Januari 2020.

(Baca juga: Busyet!
Napi di Lapas Palangka Raya Bisa Menipu Lewat Medsos, Raup Setengah Miliar
)

Dia diringkus aparat kepolisian, Minggu (12/1/2020) setelah sebelumnya dua
orang korban yang kesemuanya perempuan, melapor ke Polresta Palangka Raya.

Dua korban yang melapor tersebut adalah GR (22) warga Jalan Menteng XV
Palangka Raya dengan kerugian Rp65,8 juta. Dan SAA (22) warga Jalan Bandeng II
Palangka Raya, dengan kerugian Rp1,3 juta. (ard/nto)

Baca Juga :  Awas Pahari! Ganja Sudah Marak di Kalteng

PALANGKA RAYA – Narapidana
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas Iia Palangka Raya, Edo Purnama (26) bisa
dikatakan napi ‘sukses’. Pasalnya, meskipun berada di balik jeruji besi
penjara, dia berhasil meraup uang mencapai setengah miliar rupiah.

Uang itu diperolehnya dengan cara menipu puluhan korban yang rata-rata
adalah perempuan.

Guna menghimpun uang hasil penipuannya, Edo menggunakan lima buah rekening.
Empat rekening untuk menerima transferan, Edo menggunakan nomor rekening BCA
milik sesama napi, yakni milik Dadang Wahyudi dan Abimansyur.

(Baca juga: Ngaku
sebagai TNI, Napi Edo Raup
Setengah Miliar dan Janjikan Hal
Ini ke Korbannya
)

Kemudian satu rekening lainnya yang digunakan untuk mencairkan uang adalah
nomor rekening milik NA, salah seorang pegawai Lapas Klas II Palangka Raya.

Baca Juga :  Begini Cara Personel Ditpolairud Ajak Masyarakat Cegah Gunakan Narkoba

“Uang-uang dari para korban dikirim ke rekening BCA yang dipinjam dari dua
napi lainnya. Kemudian uang-uang itu ditransfer lagi ke rekening BRI milik NA,
pegawai Lapas untuk dicairkan melalui ATM,” kata Kapolresta Palangka Raya,
Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Senin (13/1/2020).

Aksi penipuan yang dilakukan Edo Purnama ini dilakukannya hampir setengah
tahun, sejak pertengahan 2019 hingga terungkap awal Januari 2020.

(Baca juga: Busyet!
Napi di Lapas Palangka Raya Bisa Menipu Lewat Medsos, Raup Setengah Miliar
)

Dia diringkus aparat kepolisian, Minggu (12/1/2020) setelah sebelumnya dua
orang korban yang kesemuanya perempuan, melapor ke Polresta Palangka Raya.

Dua korban yang melapor tersebut adalah GR (22) warga Jalan Menteng XV
Palangka Raya dengan kerugian Rp65,8 juta. Dan SAA (22) warga Jalan Bandeng II
Palangka Raya, dengan kerugian Rp1,3 juta. (ard/nto)

Baca Juga :  Awas Pahari! Ganja Sudah Marak di Kalteng

Terpopuler

Artikel Terbaru