29.1 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Dua Orang Mandor Gelapkan Sawit Satu Truk

KOTIM, PROKALTENG.CO-Dua orang pelaku penggelapan buah kelapa sawit milik perkebunan, PT Windu Nabatindo Lestari (PT.WNL) berhasil diamankan Polsek Cempaga. Kedua orang tersebut beraksi dengan penggelapan buah sawit di Tempat Penumpukan Buah (TPH) CR Blok E16/17 Divisi II HBTE, Desa Sudan, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Dua orang pelaku tersebut berinisial RH (28) yang tidak lain adalah masih karyawan menjabat sebagai Mandor muat buah dan rekannya inisial HY (38 tahun), beserta barang bukti berupa 311 janjang buah kelapa sawit dengan berat 3.730 kg senilai Rp.12. 309.000,- , 1 unit Mobil Mitsubishi Canter No.Pol : KH 8179 LP beserta peralatan yang dipergunakan untuk melakukan pemutan buah.

Baca Juga :  Ternyata Ini Motif Wayan Wi Lakukan Percobaan Perampokan

Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Cempaga Hulu IPTU. Dwi Susanto, mengatakan, telah diamankan dua laki-laki yang diduga telah melakukan penggelapan buah sawit dari tempat penumpukan buah yang mana hasil tersebut tidak diantarkan kelokasi pembongkar buah yang seharusnya, yang diketahui pada Jumat (5/11).

"Kejadian tersebut berawal dari petugas patroli security mengetahui tentang adanya kegiatan muat buah dilokasi TPH tersebut, sedangkan jadwal pekerjaan kegiatan muat buah di lokasi tersebut telah selesai, melihat demikian security melakukan pengintaian hingga selesai pekerjaan selanjutnya mengikuti kemana arah tujuan pengangkutan buah sawit dimaksud, yang ternyata benar buah tidak diangkut kelokasi bongkar seharusnya. Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada pihak berwajib Polsek Cempaga Hulu," ucapnya Kamis (11/11).

Baca Juga :  Hantam Trotoar dan Pohon, Triton Terguling di Yos Sudarso

Setelah Anggota Polsek Cempaga Hulu melakukan pengecekan TKP, melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti, serta petunjuk dan keterangan-keterangan lain dilapangan, untuk selanjutnya berdasarkan hasil gelar perkara Pelaku inisial RH dan inisial HY ditetapkan sebagai Tersangka.

"Atas perbuatan mereka diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 374 KUH Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana, diancam pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," ungkapnya.

KOTIM, PROKALTENG.CO-Dua orang pelaku penggelapan buah kelapa sawit milik perkebunan, PT Windu Nabatindo Lestari (PT.WNL) berhasil diamankan Polsek Cempaga. Kedua orang tersebut beraksi dengan penggelapan buah sawit di Tempat Penumpukan Buah (TPH) CR Blok E16/17 Divisi II HBTE, Desa Sudan, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Dua orang pelaku tersebut berinisial RH (28) yang tidak lain adalah masih karyawan menjabat sebagai Mandor muat buah dan rekannya inisial HY (38 tahun), beserta barang bukti berupa 311 janjang buah kelapa sawit dengan berat 3.730 kg senilai Rp.12. 309.000,- , 1 unit Mobil Mitsubishi Canter No.Pol : KH 8179 LP beserta peralatan yang dipergunakan untuk melakukan pemutan buah.

Baca Juga :  Ternyata Ini Motif Wayan Wi Lakukan Percobaan Perampokan

Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Cempaga Hulu IPTU. Dwi Susanto, mengatakan, telah diamankan dua laki-laki yang diduga telah melakukan penggelapan buah sawit dari tempat penumpukan buah yang mana hasil tersebut tidak diantarkan kelokasi pembongkar buah yang seharusnya, yang diketahui pada Jumat (5/11).

"Kejadian tersebut berawal dari petugas patroli security mengetahui tentang adanya kegiatan muat buah dilokasi TPH tersebut, sedangkan jadwal pekerjaan kegiatan muat buah di lokasi tersebut telah selesai, melihat demikian security melakukan pengintaian hingga selesai pekerjaan selanjutnya mengikuti kemana arah tujuan pengangkutan buah sawit dimaksud, yang ternyata benar buah tidak diangkut kelokasi bongkar seharusnya. Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada pihak berwajib Polsek Cempaga Hulu," ucapnya Kamis (11/11).

Baca Juga :  Hantam Trotoar dan Pohon, Triton Terguling di Yos Sudarso

Setelah Anggota Polsek Cempaga Hulu melakukan pengecekan TKP, melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti, serta petunjuk dan keterangan-keterangan lain dilapangan, untuk selanjutnya berdasarkan hasil gelar perkara Pelaku inisial RH dan inisial HY ditetapkan sebagai Tersangka.

"Atas perbuatan mereka diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 374 KUH Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana, diancam pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru