BUNTOK- Polsek
Dusun Selatan (Dusel) telah menetapkan
Bram Dwitren (24) sebagai tersangka kasus pencurian uang dalam brankas toko
waralaba di Jalan Pahlawan, Buntok, Kabupaten Barsel yang dilakukan Rabu (6/11)
lalu.
Kapolsek Dusel Ipda
Abi Karsa kepada awak media menjelaskan, pihaknya di bantu Resmob Polres Barsel
telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian uang di toko waralaba, Minggu
(10/11) sekitar pukul, 01.00 WIB dari kediamannya.
“Dari hasil
penyelidikan kami bahwa tersangka ternyata telah merencanakan pencurian
tersebut selama dua bulan yang sebelumnya,” ujar Abi.
Dijelaskan Abi,
tersangka telah menyimpan dua kunci serep tersebut, sehingga tersangka bisa
dengan mudah untuk masuk ke dalamnya, membuka brankas dan mengambil uang tunai
Rp47.030.363.
“Saat ini
tersangka telah kami amankan di Mapolsek Dusel untuk menjalani proses hukum
lebih lanjut. Berikut barang buktinya
serta uang tunai yang tersisa Rp.43.983.400 dan barbuk lainnya,†tegasnya. (ner/ram)