27.8 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Polresta Palangka Raya Amankan Pelaku Karhutla di Tanjung Pinang

Pelaku Karhutla Terancam 10 Tahun Penjara, Denda Rp10 Miliar

PALANGKARAYA,PROKALTENG.CO – Pihak kepolisian mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Kelurahan Tanjung Pinang, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya pada bulan September 2023 lalu. Unit Tipidter Satreskrim menetapkan dan mengamankan seorang pria berinisial TP (43) sebagai pelaku Tindak Pidana Karhutla. Dengan barang bukti yaitu korek api gas, cangkul, arit, arang beserta abu sisa pembakaran lahan dan lain-lain.

“Yang terjadi pada Kelurahan Tanjung Pinang. Tepatnya di Jalan Marata Awat Tanggal 24 September Tahun 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, serta menyebabkan karhutla seluas 14,03 Hektare. Dan menjadi salah satu pemicu munculnya kabut asap pekat di Kota Palangka Raya,” kata Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol. Budi Santosa, SIK, MH, di Mapolresta Palangkaraya, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga :  Korban Terduga Tenggelam Belum Ditemukan,Tim Gabungan Sisir DAS Rungan

Budi Santosa menerangkan. Pelaku mengakui telah melakukan pembakaran. Dengan tujuan untuk membersihkan lahan miliknya di kawasan tersebut. “Sebelum terjadinya karhutla pada hari itu, sekitar pukul 06.00 WIB pelaku membersihkan lahan seluas 10 x 30 meter persegi miliknya, dengan cara membakar tumbuhan dan ranting kering atau serasah yang telah dikumpulkannya menjadi dua tumpukan,” ucapnya.

Lanjutnya, pada pukul 10.00 WIB. Pelaku mulai membakar satu persatu tumpukan dengan menggunakan korek api gas atau mancis. Lalu menjaganya serta menyiapkan satu ember air untuk mengantisipasi perambatan api.

“Pelaku meninggalkan lahan tersebut sekitar pukul 11.30 WIB setelah dua tumpukan serasah selesai dibakar, yang mana dirinya menyangka bahwa api telah padam karena melihat hanya tinggal ada asap beserta baranya saja,” jelasnya.

Baca Juga :  8 Bulan, 1900 Kasus Karhutla Terjadi di Kalteng, Ini Luasannya

Meskipun padam dipermukaan,namun api ternyata masih menyala di bagian bawah tanah yang berstrukturkan gambut dalam. Hingga akhirnya merambat ke lahan sekitarnya dan mengakibatkan karhutla seluas 14,03 Hektare.

“Berdasarkan pasal yang berlaku, pelaku terancam dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Saat ini pelaku telah diamankan di  Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan penyidikan,” tutupnya. (jef/*/)

PALANGKARAYA,PROKALTENG.CO – Pihak kepolisian mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Kelurahan Tanjung Pinang, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya pada bulan September 2023 lalu. Unit Tipidter Satreskrim menetapkan dan mengamankan seorang pria berinisial TP (43) sebagai pelaku Tindak Pidana Karhutla. Dengan barang bukti yaitu korek api gas, cangkul, arit, arang beserta abu sisa pembakaran lahan dan lain-lain.

“Yang terjadi pada Kelurahan Tanjung Pinang. Tepatnya di Jalan Marata Awat Tanggal 24 September Tahun 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, serta menyebabkan karhutla seluas 14,03 Hektare. Dan menjadi salah satu pemicu munculnya kabut asap pekat di Kota Palangka Raya,” kata Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol. Budi Santosa, SIK, MH, di Mapolresta Palangkaraya, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga :  Korban Terduga Tenggelam Belum Ditemukan,Tim Gabungan Sisir DAS Rungan

Budi Santosa menerangkan. Pelaku mengakui telah melakukan pembakaran. Dengan tujuan untuk membersihkan lahan miliknya di kawasan tersebut. “Sebelum terjadinya karhutla pada hari itu, sekitar pukul 06.00 WIB pelaku membersihkan lahan seluas 10 x 30 meter persegi miliknya, dengan cara membakar tumbuhan dan ranting kering atau serasah yang telah dikumpulkannya menjadi dua tumpukan,” ucapnya.

Lanjutnya, pada pukul 10.00 WIB. Pelaku mulai membakar satu persatu tumpukan dengan menggunakan korek api gas atau mancis. Lalu menjaganya serta menyiapkan satu ember air untuk mengantisipasi perambatan api.

“Pelaku meninggalkan lahan tersebut sekitar pukul 11.30 WIB setelah dua tumpukan serasah selesai dibakar, yang mana dirinya menyangka bahwa api telah padam karena melihat hanya tinggal ada asap beserta baranya saja,” jelasnya.

Baca Juga :  8 Bulan, 1900 Kasus Karhutla Terjadi di Kalteng, Ini Luasannya

Meskipun padam dipermukaan,namun api ternyata masih menyala di bagian bawah tanah yang berstrukturkan gambut dalam. Hingga akhirnya merambat ke lahan sekitarnya dan mengakibatkan karhutla seluas 14,03 Hektare.

“Berdasarkan pasal yang berlaku, pelaku terancam dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Saat ini pelaku telah diamankan di  Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan penyidikan,” tutupnya. (jef/*/)

Terpopuler

Artikel Terbaru