BUNTOK, PROKALTENG.CO– Anggota unit Reskrim Macan Dusun Selatan (Dusel) bersama unit Resmob Polres Barito Selatan (Barsel) mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. IR (46) warga Jalan Kaladan, Kota Buntok, Kecamatan Dusun Selatan, harus mendekam di balik jeruji besi karena tega melalukan pencabulan terhadap anak tirinya.
Kapolsek Dusun Selatan (Dusel) Iptu Suranto SH mengatakan, bahwa benar telah di lakukan penangkapan oleh anggotanya terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut.
"Awalnya Kanits Reskrim Polsek Dusel menerima laporan dari korban dan bibinya pada tanggal (3/10) ke SPKT Polsek Dusel dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya di wilayah Jalan Kaladan Kota Buntok Kecamatan Dusun Selata. Pelaku kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas," ucapnya kepada Prokalteng.co, Selasa (12/10).
Untuk kornologis kejadian, bermula pada Senin 27 September 2021 pada pukul 12.00 WIB, saat korban 'sebut saja Bunga' tidur dalam kamar. Tiba-tiba datang pelaku masuk ke kamar korban selanjutnya bahu korban ditekan oleh pelaku dengan menggunakan kedua tangannya.
“Selanjutnya korban dipaksa untuk melepas baju dan korban dipaksa untuk bersetubuh, namun korban tidak mau, lalu pelaku mengancam akan membunuh korban apabila korban menolak untuk disetubuhi, karena takut akan ancaman tersebut akhirnya korban berhasil disetubuhi oleh pelaku,” bebernya.
Perbuatan pelaku menyetubuhi korban tersebut, telah di lakukan bertahun-tahun sejak Maret 2017 dan sampai September 2021.
Barang Bukti yang diamankan berupa satu buah tilam warna merah putih, satu lembar celana pendek kain warna abu-abu merk Volcom, satu lembar baju Warna merah merk Mercantile, satu lembar celana dalam warna kuning, satu lembar baju milik korban warna hijau, satu lembar celana dalam milik korban warna biru, dan satu buah bra milik korban warna cream merk Sport bra.
“Atas perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan pasal 81 ayat 1, melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul diancam dengan hukuman penjara 15 tahun dan saat ini Pelaku diperiksa di MapolsekDusun Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.