KUALA KAPUAS – Satnarkoba
Polres Kapuas kembali menangkap para budak narkoba jenis sabu. Bahkan dua orang
tersebut, diamankan saat menyabu di sebuah kamar barak Jalan S. Parman
Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat
Kabupaten Kapuas Rabu (11/9) pukul 20.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Tejo
Yuantoro melalui Kasatnarkoba Iptu Suherman membenarkan, ditangkapnya tersangka
Iwan alias Iwan Gagap (43) warga Jalan S. Parman Kelurahan Selat Hilir
Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Lalu Nor Ipansyah alias Ipan (27) warga Jalan
Desa Batu Balian, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar Provinsi Kalsel.
“Barang Bukti satu
plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto kurang
lebih 0,22 gram (plastik+kristal), dua buah plastik klip kecil, satu buah bong
plastik, dua buah pipet kaca, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan, satu
buah korek api, satu buah gunting dan dua buah telepon seluler,” ungkap
Iptu Suherman, Kamis (12/9).
Kasatnarkoba mengakui,
penangkapan keduanya setelah adanya informasi dari masyarakat, dan dilakukan
penyelidikan dengan berhasil terendus saat menggunakan narkoba jenis sabu.
“Saat ditangkap tanpa perlawanan,” lanjutnya.
Keduanya diamankan karena
melakukan Tindak Pidana Narkotika melakukan kejahatan yakni setiap orang yang
tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika golongan l bukan tanaman.
“Kedua tersangka jalani
proses hukum dan dijerat Pasal 132 Jo Pasal 114 (1) Jo pasal 112 (1) Jo pasal
131 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”
pungkasnya. (alh)