NANGA BULIK – Seorang pengedar narkoba divonis 9 tahun penjara oleh
Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu (11/9). Terdakwa yang divonis bersalah
terkait kasus narkotika itu adalah Joni Setiawan.
Selain dihukum 9 tahun penjara
dikurangi masa tahanan, majelis hakim juga memvonis denda Rp 1 miliar subsidair
1 tahun penjara kepada pria 34 tahun itu. Vonis ini lebih ringan satu tahun
dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yakni 10 tahun penjara kepada pria yang
pernah masuk penjara terkait kasus pencurian ini.
Menurut Jaksa Penuntut Umum
Bruriyanto Sukahar, terdakwa ditangkap anggota Satreskoba Polres Lamandau pada
April lalu. Saat itu terdakwa tengah mengendarai sepeda motor. Saat melintas di
jalan lintas Trans Kalimantan di Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, terdakwa
dihentikan oleh anggota Polres Lamandau ketika sedang melaksanakan razia.
Kebetulan ketika itu, sepeda
motor yang dikendarai terdakwa yang Joni Setiawan tanpa pelat nomor.
“Saat dihentikan, dan
ditanyakan terkait surat-surat kendaraan, namun terdakwa tidak dapat
menunjukkan surat-surat kendaraan bermotor. Melihat gerak gerik terdakwa
mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan
sabu seberat 135,45 gram dan pil ekstasi 12 butir yang disimpan dalam
tas,” kata Bruriyanto, Rabu (11/9).
Dari hasil laboratorium terhadap tes
urine terdakwa, diketahui hasilnya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. “Dengan vonis yang
diterima terdakwa, sebagai efek jera terhadap pelaku pengedar narkoba lainnya,”
ungkapnya. (*cho/ens/ctk/nto)