25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Hati-hati ! Penyebar Video Onani Bisa Dijerat UU ITE

PALANGKA RAYA-Tersebarnya
video Rudi yuang sedang beronani di depan Apotek Laluna, Jalan Seth Adji
disayangkan oleh beberapa pihak. Harusnya, video yang mengandung unsur dewasa
itu tak disebar ke khalayak umum, apalagi di media sosial.

Di
satu sisi alasan utama sebagai efek jera, namun, di satu sisi, bisa menjadi
boomerang bagi perekam dan penyebar video tersebut.

Praktisi Hukum,
Parlin Hutabarat
menyebut setiap orang yang ikut
menyebarkan
video yang mengandung unsur pornografi  dapat dijerat dengan Undang-Undang
(UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE).

 â€œBila
kita berbicara mengenai Undang
Undang ITE maka kita
berbicara orang yang menyebarkan dan mendistribusikan video atau rekaman yang
mengandung unsur pornografi atau kesusilaan
,” kata Parlin, kemarin (11/8).

Parlin berpendapat dalam kasus onani itu,
si pembuat rekaman video yang kemudian menyebarkan rekaman video yang dibuatnya
kepada orang lain yang  selanjutnya menyebarkan
lagi  video tersebut
,
maka
semuanya dapat dijerat
UU ITE.

Baca Juga :  Polda Kalteng Tangkap Satu Mafia Tanah Palangka Raya, Ini Modusnya

“ Yang merekam pertama kemudian menyebarkan
video rekaman  tersebut maka otomatis dia
kena pasal ITE, kemudian rekaman dari si perekam ini kemudian dibagikan lagi
maka orang orang yang membagikan tersebut bisa  kena juga pasal ITE juga
,“
tegas pengacara yang bekerja di kantor  Advokat
Pakpahan-Hutabarat ini.

Jadi, intinya siapa saja
yang dengan sengaja  menyebarkan video
konten berisi perbuatan asusila entah melalui media sosial Facebook (FB)
ataupun melalui WhatsApp
, bisa dijerat UU tersebut.

Sekarang ini, polisi
dapat mengusut pelaku penyebaran video tersebut. Polisi dapat mengus
ut
dari jejak elektronik seorang baik di media sosial FB atau WA.

Sedangkan untuk pelaku sendiri, Parlin
berpendapat  bila orang tidak mengetahui ataupun
menyetujui perbuatannya direkam maka dia hanya dijerat pasal di dalam

UU-RI Nomor
44 tahun 2008 tentang pornografi. Begitu juga dengan orang yang merekam video
tersebut.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pebalap Liar di RTA Milono

Tetapi apabila kemudian si pelaku diketahui menyetujui
perbuatannya tersebut direkam,
maka ia sendiri dapat dijerat juga
dengan
Pasal ITE itu sendiri selain UU Pornografi itu sendiri.

Diberitakan
sebelumnya, Rudi, dijemput dirumahnya Jalan Mendawai Lurus.  Bapak dua anak itu mempertontonkan kemaluannya
di depan umum. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (9/8) siang. Pria berusia
33 tahun ini melakukannya di depan Apotek Laluna, Jalan Seth Adji.

Akibatnya,
hari itu ramai beredar di media sosial yang menampilkan seorang pria sedang
duduk di atas sepeda motornya sambil memainkan alat kelaminnya dengan sesekali
melirik ke dalam apotek.

Kapolresta
Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, jadi untuk tersangka
Rudi, dia diamankan karena mempertontonkan kemaluannya ditempat umum sehingga
sempat direkam dan akhirnya menjadi viral.

PALANGKA RAYA-Tersebarnya
video Rudi yuang sedang beronani di depan Apotek Laluna, Jalan Seth Adji
disayangkan oleh beberapa pihak. Harusnya, video yang mengandung unsur dewasa
itu tak disebar ke khalayak umum, apalagi di media sosial.

Di
satu sisi alasan utama sebagai efek jera, namun, di satu sisi, bisa menjadi
boomerang bagi perekam dan penyebar video tersebut.

Praktisi Hukum,
Parlin Hutabarat
menyebut setiap orang yang ikut
menyebarkan
video yang mengandung unsur pornografi  dapat dijerat dengan Undang-Undang
(UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE).

 â€œBila
kita berbicara mengenai Undang
Undang ITE maka kita
berbicara orang yang menyebarkan dan mendistribusikan video atau rekaman yang
mengandung unsur pornografi atau kesusilaan
,” kata Parlin, kemarin (11/8).

Parlin berpendapat dalam kasus onani itu,
si pembuat rekaman video yang kemudian menyebarkan rekaman video yang dibuatnya
kepada orang lain yang  selanjutnya menyebarkan
lagi  video tersebut
,
maka
semuanya dapat dijerat
UU ITE.

Baca Juga :  Polda Kalteng Tangkap Satu Mafia Tanah Palangka Raya, Ini Modusnya

“ Yang merekam pertama kemudian menyebarkan
video rekaman  tersebut maka otomatis dia
kena pasal ITE, kemudian rekaman dari si perekam ini kemudian dibagikan lagi
maka orang orang yang membagikan tersebut bisa  kena juga pasal ITE juga
,“
tegas pengacara yang bekerja di kantor  Advokat
Pakpahan-Hutabarat ini.

Jadi, intinya siapa saja
yang dengan sengaja  menyebarkan video
konten berisi perbuatan asusila entah melalui media sosial Facebook (FB)
ataupun melalui WhatsApp
, bisa dijerat UU tersebut.

Sekarang ini, polisi
dapat mengusut pelaku penyebaran video tersebut. Polisi dapat mengus
ut
dari jejak elektronik seorang baik di media sosial FB atau WA.

Sedangkan untuk pelaku sendiri, Parlin
berpendapat  bila orang tidak mengetahui ataupun
menyetujui perbuatannya direkam maka dia hanya dijerat pasal di dalam

UU-RI Nomor
44 tahun 2008 tentang pornografi. Begitu juga dengan orang yang merekam video
tersebut.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pebalap Liar di RTA Milono

Tetapi apabila kemudian si pelaku diketahui menyetujui
perbuatannya tersebut direkam,
maka ia sendiri dapat dijerat juga
dengan
Pasal ITE itu sendiri selain UU Pornografi itu sendiri.

Diberitakan
sebelumnya, Rudi, dijemput dirumahnya Jalan Mendawai Lurus.  Bapak dua anak itu mempertontonkan kemaluannya
di depan umum. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (9/8) siang. Pria berusia
33 tahun ini melakukannya di depan Apotek Laluna, Jalan Seth Adji.

Akibatnya,
hari itu ramai beredar di media sosial yang menampilkan seorang pria sedang
duduk di atas sepeda motornya sambil memainkan alat kelaminnya dengan sesekali
melirik ke dalam apotek.

Kapolresta
Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, jadi untuk tersangka
Rudi, dia diamankan karena mempertontonkan kemaluannya ditempat umum sehingga
sempat direkam dan akhirnya menjadi viral.

Terpopuler

Artikel Terbaru