27.3 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

TERUNGKAP! Polisi Ringkus Tiga Tersangka Sindikat Pengaktif Kartu Perd

PALANGKA RAYA – Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus
(Ditkrimsus) Polda Kalimantan Tengah menetapkan tiga orang tersangka dalam
kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Dalam serangkaian pengungkapan
ini kepolisian menetapkan tiga orang tersangka yakni AM, ML, MF karena secara
illegal melakukan peregistrasian kartu perdana menggunakan data milik orang
lain tanpa hak.

Pengungkapan tersebut menyusul
banyaknya kartu perdana siap pakai atau teregristrasi di wilayah Kota Palangka
Raya. Namun perlu diketahui, peredaran kartu sudah teregistrasi atau tanpa
pengaktifan ulang yang ada di kios-kios ponsel yang ada di Palangka Raya nyatanya
diedarkan oleh sindikat ilegal.

Merespon hal tersebut kepolisian
dari Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Kalimantan Tengah dibantu jajaran Tim
Resmob Polda Kalsel akhirnya melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan para
pelaku di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  Ada Perjanjian Koordinasi APIP dengan APH

“Pengungkapan peredaran kartu
perdana yang sudah teregistrasi secara ilegal ini berawal dari penyidikan yang
dilakukan oleh Personel Polda Kalteng hingga berhasil mengamankan tersangka
beserta barang bukti yang dipergunakan untuk melancarkan perbuatannya,” kata Kapolda
Kalimantan Tengah Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat (12/6/2020).

PALANGKA RAYA – Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus
(Ditkrimsus) Polda Kalimantan Tengah menetapkan tiga orang tersangka dalam
kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Dalam serangkaian pengungkapan
ini kepolisian menetapkan tiga orang tersangka yakni AM, ML, MF karena secara
illegal melakukan peregistrasian kartu perdana menggunakan data milik orang
lain tanpa hak.

Pengungkapan tersebut menyusul
banyaknya kartu perdana siap pakai atau teregristrasi di wilayah Kota Palangka
Raya. Namun perlu diketahui, peredaran kartu sudah teregistrasi atau tanpa
pengaktifan ulang yang ada di kios-kios ponsel yang ada di Palangka Raya nyatanya
diedarkan oleh sindikat ilegal.

Merespon hal tersebut kepolisian
dari Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Kalimantan Tengah dibantu jajaran Tim
Resmob Polda Kalsel akhirnya melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan para
pelaku di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  Ada Perjanjian Koordinasi APIP dengan APH

“Pengungkapan peredaran kartu
perdana yang sudah teregistrasi secara ilegal ini berawal dari penyidikan yang
dilakukan oleh Personel Polda Kalteng hingga berhasil mengamankan tersangka
beserta barang bukti yang dipergunakan untuk melancarkan perbuatannya,” kata Kapolda
Kalimantan Tengah Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat (12/6/2020).

Terpopuler

Artikel Terbaru