NANGA BULIK – Seorang pemuda berinisial BI (19),
diduga nekat mencuri sebuah sepeda motor milik pencari ikan yang terparkir di
tepi jalan, di pinggiran danau desa di Sematu Jaya. Kasusnya mulai menjalani
sidang perdana di PN Nanga Bulik, Kamis (6/2). Terdakwa mulai ditahan sejak 21
November 2019.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut
Umum Kejaksaan Negeri Lamandau Saepul Uyun Sujati mendakwa pemuda ini dengan
dakwaan mengambil barang milik orang lain, tanpa izin dan bermaksud memilikinya
sesuai dengan Pasal 362 KUHPidana.
Dijelaskan jaksa yang akrab
disapa Sujati ini, kasus ini terjadi pada Rabu (20/11) tahun lalu. Awalnya
terdakwa menunggu mangsa di sekitar danau di Sematu Jaya. Tak lama berselang,
ada korbannya yang mengendarai sepeda motor RX King. Korban diduga akan mencari
ikan di danau tersebut, dan memakirkan kendaraan di pinggir danau. “Terdakwa
ini melakukan pencurian motor RX King,” ujar Sujati, Selasa (11/2).
Setelah menunggu sekitar 15
menit, sang pemilik motor tidak kembali, ia pun mendatangi motor dan
mendorongnya sekitar 5 meter dari TKP. Lalu berusaha menghidupkan motor secara
manual. Setelah hidup, motor langsung dilarikan oleh terdakwa.
“Korban mendengar suara
motor miliknya hidup. Lalu berusaha mengejar pelaku dengan jalan kaki, tetapi
tidak bisa terkejar. Kemudian korban pulang ke rumah dan melakukan pencarian
bersama saudara maupun teman-temannya,” lanjutnya.
Namun pelarian terdakwa tidak
berjalan mulus. Belum sampai 24 jam, ia sudah berhasil tertangkap tangan oleh
pemilik kendaraan yang menjadi korbannya. Terdakwa bersama motor curiannya
berhasil ditemukan di pos kembar Kenambui, Desa Sulung, daerah perkebunan PT
SSS.
“Akibat dari perbuatan terdakwa,
korban menderita kehilangan sepeda motor miliknya dengan kerugian sekitar Rp5
juta,” pungkasnya. (cho/ami/nto)