PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka
Raya telah menggelar tahap II atau pelimpahan tiga berkas perkara tersangka dan
barang bukti narkotika ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Selasa (12/1).
Namun,
pelimpahan perkara yang digelar hari ini, rupanya cukup berbeda dari
tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya kali ini pelimpahan yang dilaksanakan
tersebut, dilakukan secara daring atau online.
Kapolresta
Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasatresnarkoba Polresta
Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, proses dilakukan secara
daring ini dilakukan mengingat situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung
hingga saat ini.
Menurut
Asep, kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika
ini, dilaksanakan melalui media online aplikasi zoom meeting bersama Jaksa Pengadilan
Negeri Palangka Raya. Selanjutnya
menyerahkan administrasi dan barang bukti ke Kantor Kejaksaan dan Administrasi
ke Rutan Klas II/A Palangka Raya.
“Untuk
ketiga tersangka ini, sementara akan kembali dititipkan di Rutan Mapolresta
Palangka Raya, sampai adanya penjemputan dari pihak Kejaksaan Negeri Palangka
Raya untuk dipindahkan ke Rutan Klas II A Palangka Raya,” kata Kompol
Asep, Selasa (12/1).
Ia menambahkan,
berdasarkan Laporan Polisi yang diterbitkan pada September dan Oktober Tahun
2020, ketiga tersangka yakni JC, S dan R diduga melakukan tindak pidana
narkotika sebagai mana dimaksud dalam Pasal 114.ayat(1) jo Pasal 112 ayat (1)
UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.ÂÂ