Site icon Prokalteng

Beli Motor Malah Ditangkap, Johan Praperadilankan Penyidik Polda Kalte

beli-motor-malah-ditangkap-johan-praperadilankan-penyidik-polda-kalte

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Nasib sial dialami Johan, pembeli
motor melalui forum jual beli di media sosial facebook. Pasalnya, akibat
pembelian motor tersebut, Johan harus berurusan dengan aparat kepolisiam dari
Polda Kalteng. 

Johan pun mengajukan praperadilan
atas kasus yang dialaminya tersebut di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Johan menceritakan, pada 25
Oktober 2020, kakaknya menelpon bahwa ada kendaraan mau di jual yang lokasinya
di Palangka Raya. “Kakak saya meminta saya untuk mengecek motor yang mau
dijual oleh Ilham Syaifullah di media sosial. Penjual motor saya hubungi,
karena sibuk, Ilham meminta menghubungi nomor Muzaky. Saya pun
menghubungi,” ucapnya menceritakan, kemarin.

Muzaky kemudian mrngirimkan
lokasi untuk bertemu. Sekitar pukul 16.00 WIB, Johan bertemu dengan Muzaky di
depan sebuah ruko di Palangka Raya. Setelah terjadi pembicaraan, Johan kemudian
melakukan test drive atas motor Honda Scoopy yang akan dibelinya
tersebut. 

“Setelah saya test, saya menelpon
kakak untuk memberitahukan harga dan kondisi motor. Harganya Rp13 juta. Dan dia
bilang transfer semuanya. Waktu itu, uang saya di ATM ada Rp6 juta dan saya
katakan Rp7 juta cash. Tetapi dia minta transfer semuanya. Setelah saya
transfer, suratnya dikasih dan saya membawa motornya,” ujarnya.

Namun, Muzaky tidak mau
memberikan kunci setelah motor mau dibawa. “Saya bilang, mana kuncinya.
Saya sudah bayar dan mau bawa motor, tetapi kunci tidak dikasih. Jawaban
Muzaky, nunggu Ilham transfer ke pamannya dan pamannya transfer ke dia. Nah di
sini saya mencurigai ada gelagat tidak baik, karena kami sudah melakukan
pembayaran, motornya mau kami bawa, tetapi kunci tidak dikasih,”
ungkapnya.

Johan pun menelpon mertuanya dan
membawa motor tanpa kunci disaksikan oleh Muzaky. Setelah kejadian itu,
dilakukan mediasi, tetapi tidak ada titik temu. “Setelah itu, kami mediasi
tetapi tidak ada titik temu. 26 Oktober 2020, kita ke Polres membuat laporan.
Tetapi pihak Polres menyatakan, jual beli sah dan tidak perlu lapor, karena
surat menyurat motor sudah ada ditangan pembeli atau kami,” ucapnya.

Pada 29 Oktober, listrik di rumah
mati seketika. Dan sejumlah orang berada di luar rumah. “Waktu itu sekitar
pukul 16.00 WIB sore. Listrik dimatikan dan pintu digedor. Saya lihat banyak
orang berpakaian preman. Saya ditanya dan dibawa ke Polda Kalteng tanpa surat.
Saya sudah tanya surat, tetapi dikatakan nanti di Polda. Saya melihat dalam
mobil sudah ada mertua saya. Magrib saya di Polda sampai pukul 20.00 WIB, baru
setelah itu diperiksa. Saya diperiksa dan dituduh mencuri. Kemudian interogasi
selesai, disuruh wajib lapor, Senin-Kamis. Sampai Desember awal, belum ada
kapastian. Kemudian 15 Desember dimintai keterangan sebagai saksi,”
ungkapnya.

Johan menjelaskan dalam sidang
praperadilan, saat ditangkap dia sempat mendapat kekerasan fisik dan ditodong
oleh petugas. Sebab itu, Johan meminta keadilan dengan mempraperadilankan
penyidik Polda Kalteng di PN Palangka Raya. Dan sidang itu mulai disidangkan
kemarin (11/1) di PN Palangka Raya. Sidang itu dihadiri oleh pemohon dan
termohon dari Polda Kalteng dengan dipimpin hakim tunggal Erhammudin.

Menurut rencana, sidang lanjutan
akan digelar hari ini dengan agenda jawaban termohon (penyidik Polda Kalteng).

Exit mobile version