PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Kabidhumas
Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, mengimbau masyarakat agar tidak
menyebarkan berita-berita hoaks seputar peristiwa hilang kontaknya Sriwijaya
Air SJ–182. Sebab menurutnya, saat ini cukup banyak
foto
dan video tentang pesawat dan penumpang Sriwijaya Air telah beredar
luas di media sosial.
“Jangan menyebarkan
berita-berita yang hoaks, itu akan menambahkan beban keluarga saudara-saudara
kita yang menjadi korban,” katanya kepada awak media, Senin (11/1/2021).
Seperti yang telah diketahui
bersama, pesawat Sriwijaya Air SJ–182 hilang kontak di
seputaran Pulau Seribu pada Sabtu (8/1/2021) sekitar pukul 14.40 WIB
atau 4 menit setelah lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta.
Pesawat tersebut mengangkut
sebanyak 62 orang, yang terdiri dari 12 orang kru, 40 penumpang dewasa, tujuh
anak-anak, dan tiga bayi.
Dai mengajak masyarakat bijak
dalam bermedsos. Saring sebelum sharing. Jangan asal membagikan kabar tanpa
tahu kebenaran atau fakta sebenarnya. Biarlah pihak yang berwenang yg memiliki
kapasitas menginfokan kabar terbaru dan terakurat.
“Karena ada ancaman
sanksi pidana bagi penyebar hoaks atau berita bohong melalui media sosial.
Sesuai dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
penebar hoaks terancam pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar,” tandasnya.