Site icon Prokalteng

Duh Pencabulan Lagi, Siswa SMA Setubuhi Pacarnya

duh-pencabulan-lagi-siswa-sma-setubuhi-pacarnya

NANGA BULIK – Mengawali tahun 2020, Polres Lamandau
sudah menangani 2 kasus perlindungan anak atau kasus persetubuhan terhadap anak
di bawah umur. Padahal, di tahun 2019 lalu di Lamandau kasus ini menjadi
perhatian khusus Polres Lamandau. Beberapa waktu lalu, aparat mengamankan
seorang pria beristri yang tega menyetubuhi seorang gadis belia, kini kasus
serupa kembali terjadi.

Kapolres Lamandau AKBP Titis
Bangun HP melalui Kasatreskrim Iptu Moh Far’ul Usaedi mengungkapkan, kasus
asusila ini terjadi pada 5 Januari 2020 lalu. Kejadiannya di wilayah Kecamatan
Menthoby Raya. Pelaku berinisial JV (20) dan korbannya, sebut saja Mawar (17).
Ironisnya, keduanya masih berstatus sebagai siswa SMA di Lamandau.

Diceritakan Far’ul Usaedi, sehari
sebelumnya, Sabtu (4/1) sekitar pukul 15.10 WIB, korban dijemput pacarnya
dengan menggunakan sepeda motor dan diajak ke rumah sang pacar. Keduanya
berpacaran sejak September 2019. Saat sudah berada di rumah tersangka, hujan
turun. Karena hujan, korban terpaksa menginap. Walaupun tidur bersama malam
itu, keduanya tidak melakukan hubungan badan.

Nafsunya justru muncul pada
keesokan harinya, tepatnya pada Minggu (5/1), JV dengan bujuk rayunya mengajak
Mawar bercumbu hingga melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

“Karena tidak pulang semalaman,
kakak korban berupaya melakukan pencarian adiknya dengan meminta bantuan dari
Pospol Menthoby Raya,” ujarnya, kemarin.

Setelah dilakukan pencarian,
keduanya ditemukan oleh anggota pospol. Setelah diinterogasi, keduanya juga
mengaku sudah melakukan perbuatan layaknya suami istri. “Saat ini, kedua kasus
persetubuhan anak di bawah umur tersebut masih dalam penanganan Polres
Lamandau,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya
Polres Lamandau telah menangkap AC (17) pada Senin lalu (6/1). Ia ditangkap
karena telah menyetubuhi korbanya yang masih berusia 14 tahun. Perbuatan itu ia
lakukan usai merayakan tahun baru. (cho/ami/nto)

Exit mobile version