SAMPIT-Terbongkarnya
pabrik pengolahan minuman keras (miras) terbesar di Kalteng bikin gempar. Warga
yang dekat dengan lokasi pabrik minuman beralkohol jenis ciu itu geram. Mereka pun
baru mengetahui bahwa bangunan yang dikelilingi pagar seng itu merupakan tempat
pembuatan bisnis haram setelah terbongkar operasi Subdit Indagsi Ditreskrimsus
Polda Kalteng.
Salah satu warga di
Jalan Jenderal Sudirman Km 9,5, Rian mengatakan, dirinya tak mengetahui lebih
rinci awal dimulainya bisnis itu. Apalagi lokasi itu tertutup dan digembok
serta dikelilingi oleh pagar seng.
“Kami sebagai warga ini
tidak terlalu ikut campur masalah usaha mereka. Apalagi kami juga warga
pendatang di sini. Yang pastinya, soal aktivitas di lokasi itu kurang kami
ketahui. Saya pun baru tahu kalau lokasi itu adalah tempat pembuatan ciu,â€
tuturnya kepada Kalteng Pos, Sabtu (11/1).
Sementara itu, salah
satu dai kondang asal Bumi Habaring Hurung, Ustaz H Syarifuddin Albanjari,
mengapresiasi penangkapan yang dilakukan oleh aparat dari Polda Kalteng ini.
“Kami mendukung 100
persen, jika bisa lebih 100 persen. Kami senang atas penangkapan dalam kasus
ini. Semoga bisa memberi efek jera. Ini juga sebagai pelajaran kepada siapa
saja yang menjual maupun yang membuat barang ini (miras) agar segera berhenti,â€
ucapnya.
Dikatakannya pula,
pengungkapan kasus ini tentunya juga berkat keterlibatan masyarakat. Dirinya
berharap operasi serupa terus digalakkan di wilayah Kotim, apalagi ini
merupakan pengungkapan besar di Kalteng.
“Jadi, saya harap yang
ditangkap bukan yang kecil saja, biar adil tentunya. Selain itu, masyarakat diharapkan
melaporkan jika ada masalah serupa. Jangan hanya diam. Bisnis ini sangat
bahaya, karena dapat merusak generasi ke depannya,†pungkasnya.
Seperti diberitakan
sebelumnya, operasi senyap dilakukan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng
di wilayah Kotim. Tempat produksi minuman beralkohol jenis ciu dibongkar polisi.
Ada dua lokasi yang menjadi sasaran operasi yang dilaksanakan pada Kamis (9/1).
Lokasi pertama adalah pabrik
ciu yang berada di Jalan RA Kartini, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan
Baamang. Sementara lokasi kedua berada di Jalan Jenderal Sudirman Km 9,5, Kelurahan
Ketapang, Kecamatan Pasir Putih. Kedua pabrik itu diketahui tidak memiliki izin
usaha.
Kapolda Kalteng irjen
Pol Ilham Salahudin melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan,
pengungkapan dua pabrik ciu yang paling besar di Kalteng itu berawal dari
laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi itu.
“Setelah kami lakukan
penyelidikan, benar adanya, di dua lokasi itu ada aktivitas pengolahan ciu,â€
ungkap Hendra kepada Kalteng Pos, Jumat (10/1).
Ada dua pelaku yang diamankan, yakni penjual
dan pemilik. Dari pabrik Jalan RA Kartini, polisi menciduk HE alias Ancah yang
diduga sebagai penjual. Di lokasi berikutnya, polisi mengamankan CH alias
Ajung, yang merupakan pemilik usaha.
Lokasi kedua merupakan
pengembangan dari penggerebekan di lokasi pertama. Lokasi kedua itu dijadikan
tempat untuk produksi maupun menyimpan ciu.
“Di lokasi kedua ada
tiga gudang yang digunakan untuk produksi dan menyimpan ciu,†jelas mantan
Kapolres Kapuas ini. (rif/ce/ala)