29 C
Jakarta
Sunday, April 13, 2025

Turun dari Speedboat, Nelayan Sungai Cabang Barat Ditangkap

SUKAMARA Nawi (20) tidak dapat berkutik saat
diamankan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sukamara Sabtu (7/12). Ia
diamankan di kawasan Pelabuhan Speedboat Sungai Batu, Desa Sungai Pasir,
Kecamatan Pantai Lunci, Kabupaten Sukamara, sekitar pukul 13.30 WIB.

Pria yang diketahui bernama Muhammad Al Almunwi alias Nawi
tersebut kesehariannya diketahui bekerja sebagai nelayan yang tinggal di Jalan
Pangeran Diponegoro, Desa Sungai Cabang Barat, Kecamatan Pantai Lunci,
Kabupaten Sukamara.

Tersangka diamankan atas kepemilikan barang haram narkotika jenis
sabu yang ditemukan di kantong celananya saat digeledah petugas. Penangkap Nawi
bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kepolisian.

Saat itu petugas mendapat informasi ada salahsatu warga yang
membawa sabu datang dari Pangkalan Bun menggunakan speedboat dan rencana akan
turun di kawasan Pelabuhan Desa Sungai Pasir.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Kalteng Tes Urine 180 Anggota Polres Kobar

Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono mengatakan,
menindaklanjuti informasi tersebut petugas kemudian mendatangi lokasi pelabuhan
dan menemukan terduga pelaku sudah tiba dari Pangkalan Bun dan sedang duduk di
warung sekitar pelabuhan.

“Saat petugas tiba di Pelabuhan, orang yang dicurigai
tersebut sedang duduk di warung sekitar pelabuhan, setelah diperiksa terhadap
yang bersangkutan ditemukan 1 paket sabu yang disimpan di dalam kantong
celananya,” terangnya.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti digiring ke
Mapolres Sukamara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Dari tangan
tersangka petugas mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram
yang di bungkus dalam plastik klip kecil dan disimpan di kantong celana
tersangka di bagian depan sebelah kanan,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Pria Ini Diringkus Polisi Setelah Gondol Uang Rp 40 Juta di SPBU

Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram tersebut
didapatkan dari daerah Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Dia mengaku sebagai
pemakai narkoba, dan baru menggunakan sabu sejak Agustus 2019.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat
dengan Pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (lan/uni
/nto)

SUKAMARA Nawi (20) tidak dapat berkutik saat
diamankan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sukamara Sabtu (7/12). Ia
diamankan di kawasan Pelabuhan Speedboat Sungai Batu, Desa Sungai Pasir,
Kecamatan Pantai Lunci, Kabupaten Sukamara, sekitar pukul 13.30 WIB.

Pria yang diketahui bernama Muhammad Al Almunwi alias Nawi
tersebut kesehariannya diketahui bekerja sebagai nelayan yang tinggal di Jalan
Pangeran Diponegoro, Desa Sungai Cabang Barat, Kecamatan Pantai Lunci,
Kabupaten Sukamara.

Tersangka diamankan atas kepemilikan barang haram narkotika jenis
sabu yang ditemukan di kantong celananya saat digeledah petugas. Penangkap Nawi
bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kepolisian.

Saat itu petugas mendapat informasi ada salahsatu warga yang
membawa sabu datang dari Pangkalan Bun menggunakan speedboat dan rencana akan
turun di kawasan Pelabuhan Desa Sungai Pasir.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Kalteng Tes Urine 180 Anggota Polres Kobar

Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono mengatakan,
menindaklanjuti informasi tersebut petugas kemudian mendatangi lokasi pelabuhan
dan menemukan terduga pelaku sudah tiba dari Pangkalan Bun dan sedang duduk di
warung sekitar pelabuhan.

“Saat petugas tiba di Pelabuhan, orang yang dicurigai
tersebut sedang duduk di warung sekitar pelabuhan, setelah diperiksa terhadap
yang bersangkutan ditemukan 1 paket sabu yang disimpan di dalam kantong
celananya,” terangnya.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti digiring ke
Mapolres Sukamara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Dari tangan
tersangka petugas mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram
yang di bungkus dalam plastik klip kecil dan disimpan di kantong celana
tersangka di bagian depan sebelah kanan,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Pria Ini Diringkus Polisi Setelah Gondol Uang Rp 40 Juta di SPBU

Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram tersebut
didapatkan dari daerah Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Dia mengaku sebagai
pemakai narkoba, dan baru menggunakan sabu sejak Agustus 2019.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat
dengan Pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (lan/uni
/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru