25.6 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Dinyatakan Tak Bersalah oleh Pengadilan, 4 ASN Kobar ‘Serang Balik’ Ke

PANGKALAN BUN – Diduga akibat sengketa lahan, membuat empat
aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Barat harus berurusan
dengan hukum. Keempat ASN itu bernama M Rosihan Pribadi, Akhmad Yadi,
Lukmansyah dan Muammad Firmansyah Permana selaku ahli waris.

Dalam perjalanannya, keempat orang itu yang sempat ditetapkan
sebagai tersangka, akhirnya dinyatakan bebas di pengadilan. Merasa tidak
bersalah, akhirnya mereka melakukan serangan balik dengan mempraperadilankan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun dan penyidik
Polda Kalteng.

Kasus ini berkaitan dengan
sengketa lahan eks balai benih Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Tengah
seluas 10 hektare di Jalan Rambutan, Kelurahan Baru, Kabupaten Kotawaringin
Barat.

Baca Juga :  Sempat Berupaya Kabur, Dua Pelaku Spesialis Curanmor di Palangka Raya

Menurut kuasa hukum empat ASN
tersebut, Rahmadi G Lentam,
penyidik Polda Kalteng dianggap tidak profesional dalam menangani suatu
perkara. Karena kasus yang ditangani itu bernuansa perdata dan penyidik tidak
bisa menentukan status hak lahan tersebut. Apalagi sampai terjadi penangkapan
hingga dilakukan penahanan. Namun ketika diadili di pengadilan, mereka
dinyatakan tak bersalah, sehingga bebas dari jeratan hukum. “Inilah dasar
kami untuk melakukan praperadilan kepada penyidik Polda Kalteng dan JPU,”
kata Rahmadi, kemarin.

Sementara Kabidkum Polda Kalteng
Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menegaskan, pihaknya menghargai dan menghormati
praperadilan itu. Hal ini berkaitan dengan kepuasan dan ketidakpuasan terhadap
pelayanan yang diberikan kepolisian. Tentunya Polri tetap bersikap profesional
dalam menjalankan tugasnya. Berkaitan dengan praperadilan yang diajukan oleh
penggugat tentunya akan tetap dihadapi.

Baca Juga :  Apes! Pencuri Motor Gagal Nikmati Hasil

“Kami belum bisa berikan
informasi lebih lanjut, karena baru besok (hari ini) memberikan jawaban kepada
pengadilan. Kami akan buktikan bahwa apa yang dilakukan Polri sudah
sesuai,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan
Bun melalui Kasi Penindakan Pidana Umum Panji Wiratno enggan memberikan
keterangan. Pihaknya belum berani memberikan keterangan kepada para awak media.
“Nanti saja ya terkait masalah ini. Kami masih menunggu seperti apa sidang
lanjutannya,” ujarnya usai siding kemarin. Sidang akan dilanjutkan Rabu
(11/9). (son/ens/ctk/nto)

PANGKALAN BUN – Diduga akibat sengketa lahan, membuat empat
aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Barat harus berurusan
dengan hukum. Keempat ASN itu bernama M Rosihan Pribadi, Akhmad Yadi,
Lukmansyah dan Muammad Firmansyah Permana selaku ahli waris.

Dalam perjalanannya, keempat orang itu yang sempat ditetapkan
sebagai tersangka, akhirnya dinyatakan bebas di pengadilan. Merasa tidak
bersalah, akhirnya mereka melakukan serangan balik dengan mempraperadilankan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun dan penyidik
Polda Kalteng.

Kasus ini berkaitan dengan
sengketa lahan eks balai benih Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Tengah
seluas 10 hektare di Jalan Rambutan, Kelurahan Baru, Kabupaten Kotawaringin
Barat.

Baca Juga :  Sempat Berupaya Kabur, Dua Pelaku Spesialis Curanmor di Palangka Raya

Menurut kuasa hukum empat ASN
tersebut, Rahmadi G Lentam,
penyidik Polda Kalteng dianggap tidak profesional dalam menangani suatu
perkara. Karena kasus yang ditangani itu bernuansa perdata dan penyidik tidak
bisa menentukan status hak lahan tersebut. Apalagi sampai terjadi penangkapan
hingga dilakukan penahanan. Namun ketika diadili di pengadilan, mereka
dinyatakan tak bersalah, sehingga bebas dari jeratan hukum. “Inilah dasar
kami untuk melakukan praperadilan kepada penyidik Polda Kalteng dan JPU,”
kata Rahmadi, kemarin.

Sementara Kabidkum Polda Kalteng
Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menegaskan, pihaknya menghargai dan menghormati
praperadilan itu. Hal ini berkaitan dengan kepuasan dan ketidakpuasan terhadap
pelayanan yang diberikan kepolisian. Tentunya Polri tetap bersikap profesional
dalam menjalankan tugasnya. Berkaitan dengan praperadilan yang diajukan oleh
penggugat tentunya akan tetap dihadapi.

Baca Juga :  Apes! Pencuri Motor Gagal Nikmati Hasil

“Kami belum bisa berikan
informasi lebih lanjut, karena baru besok (hari ini) memberikan jawaban kepada
pengadilan. Kami akan buktikan bahwa apa yang dilakukan Polri sudah
sesuai,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan
Bun melalui Kasi Penindakan Pidana Umum Panji Wiratno enggan memberikan
keterangan. Pihaknya belum berani memberikan keterangan kepada para awak media.
“Nanti saja ya terkait masalah ini. Kami masih menunggu seperti apa sidang
lanjutannya,” ujarnya usai siding kemarin. Sidang akan dilanjutkan Rabu
(11/9). (son/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru