27.3 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024

Barbuk dari 85 Perkara Dimusnahkan

Kejari Komitmen Melaksanakan Putusan Pengadilan dengan Integritas dan Profesionalisme

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti (Barbuk) dari 85 perkara tindak pidana umum, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) periode November 2023 hingga Juni 2024 di kantor Kejari, Selasa (11/6/2024).

Kepala Kejari (Kajari) Palangkaraya, Andi Murji Machfud. Memaparkan jenis barang bukti yang dimusnahkan yaitu 7 unit senjata tajam dari 5 perkara, 2 buah senjata api dari 2 perkara, dan 6 butir amunisi dari 1 perkara.b”Selain itu terdapat juga 836 botol dan 850 dua oli ilegal dari 2 perkara, dan 436 botol skincare ilegal dari 2 perkara,” jelasnya.

Andi mengatakan, Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan atas dasar amanat undang-undang. Menurutnya, jaksa sebagai eksekutor bertanggung jawab hingga putusan berkekuatan hukum tetap, terkait barang bukti yang telah ditetapkan oleh pengadilan untuk dimusnahkan.

Baca Juga :  Kelabuhi Janda Anak Dua, TNI Gadungan Ini Diamankan Polisi

“Tujuan lainnya adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti tersebut. Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana di wilayah hukum Kejari Palangkaraya,” terangnya.

Kejari Palangkaraya terus berkomitmen melakukan tugasnya sebagai penegak hukum dan melaksanakan putusan pengadilan dengan integritas dan profesionalisme. (jef)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti (Barbuk) dari 85 perkara tindak pidana umum, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) periode November 2023 hingga Juni 2024 di kantor Kejari, Selasa (11/6/2024).

Kepala Kejari (Kajari) Palangkaraya, Andi Murji Machfud. Memaparkan jenis barang bukti yang dimusnahkan yaitu 7 unit senjata tajam dari 5 perkara, 2 buah senjata api dari 2 perkara, dan 6 butir amunisi dari 1 perkara.b”Selain itu terdapat juga 836 botol dan 850 dua oli ilegal dari 2 perkara, dan 436 botol skincare ilegal dari 2 perkara,” jelasnya.

Andi mengatakan, Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan atas dasar amanat undang-undang. Menurutnya, jaksa sebagai eksekutor bertanggung jawab hingga putusan berkekuatan hukum tetap, terkait barang bukti yang telah ditetapkan oleh pengadilan untuk dimusnahkan.

Baca Juga :  Kelabuhi Janda Anak Dua, TNI Gadungan Ini Diamankan Polisi

“Tujuan lainnya adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti tersebut. Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana di wilayah hukum Kejari Palangkaraya,” terangnya.

Kejari Palangkaraya terus berkomitmen melakukan tugasnya sebagai penegak hukum dan melaksanakan putusan pengadilan dengan integritas dan profesionalisme. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru