26.7 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Bahtiar Effendi Ditahan, Ini Kata Kuasa Hukum Martiasi Gawei

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kabar telah ditetapkannya Bahtiar
Effendi (BE) menjadi tersangka hingga akhirnya ditahan oleh penyidik
Ditreskrimum Polda Kalteng, ditanggapi positif kuasa hukum Martiasi Gawei (MG).

“Untuk penetapan tersangka dan
penahanan oleh penyidik, kami nilai sudah sesuai ketentuan,” kata Suriansyah
Halim yang menjadi kuasa hukum Martiasi Gawei, Kamis (11/3/2021).

Menurut Suriansyah, meskipun
kuasa hukum Bahtiar Effendi menyatakan bahwa penetapan tersangka sesuai pasal
21 ada ayat 1 dan ayat 2 KUHP yang dinilai subyektif, karena tersangka
dinyatakan tidak akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan tidak akan
mengulangi perbuatan.

“Itu merupakan alasan yang
subyektif. Tapi berdasarkan pertimbangan dari tim penyidik, penahanan
itu
pasti ada alasan obyektifnya, karena alasan di ayat 4 (KUHP) nya bahwa
meskipun penahan ini dibawah 5 tahun, tim penyidik bisa melakukan penahan,
karena terkait pasal dugaan penggelapan tersebut,”ucap Suriansyah Halim.

Baca Juga :  Ini Material yang Dipakai Pelaku Bom Bunuh Diri di Kantor Polisi

Sementara terkait pernyataan
pihak BE yang akan menempuh praperadilan terkait penahanan, Suriansyah Halim menegaskan
pihaknya tidak mempersoalkan hal tersebut. “Sebab terkait praperadilan,
itu urusan tim penyidik, bukan pada kita. Sebagai kuasa hukum dari pelapor,
kami akan terus mengawal kasus ini hingga tahap berikutnya, hingga bisa
secepatnya proses persidangan untuk mendapat kepastian hukum,” ujarnya.

“Kita akan terus memantau
terkait kasus ini, dan juga kita akan melihat keseriusan dari pihak hukum dalam
mengatasi kasus ini,” imbuhnya.

Seperti diberitakan, Bahtiar
Effendi yang juga seorang pengacara di Kota Palangka Raya, dilaporkan oleh
Martiasi Gawei ke Ditreskrimum Polda Kalteng pada pertengahan 2020 lalu. Dan pada
November 2020, Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  IRT Memasak Sayur, Dua Rumah Hangus

Hingga akhirnya pada Rabu
(10/3/2021) malam, penyidik memutuskan menahan Bahtiar Effendi sesuai Surat
Perintah Penahanan dengan Nomor: SP. Hhan/09/III/RES.1.11./2021/Ditreskrimum. Dia
akan ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 10 hingga 29 Maret 2021

Bahtiar Effendi dilaporkan kasus
dugaan tindak pidana penggelapan satu lembar cek dengan nilai Rp186 juta. Uang
tersebut, merupakan sisa upah pekerjaan atas sebuah proyek.

Cek senilai Rp186 juta uang
tersebut kemudian dicairkan oleh Bahtiar, namun tidak diserahkan kepada Martiasi
Gawei. Bahtiar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dijerat dengan
pasal 372 KUHP.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kabar telah ditetapkannya Bahtiar
Effendi (BE) menjadi tersangka hingga akhirnya ditahan oleh penyidik
Ditreskrimum Polda Kalteng, ditanggapi positif kuasa hukum Martiasi Gawei (MG).

“Untuk penetapan tersangka dan
penahanan oleh penyidik, kami nilai sudah sesuai ketentuan,” kata Suriansyah
Halim yang menjadi kuasa hukum Martiasi Gawei, Kamis (11/3/2021).

Menurut Suriansyah, meskipun
kuasa hukum Bahtiar Effendi menyatakan bahwa penetapan tersangka sesuai pasal
21 ada ayat 1 dan ayat 2 KUHP yang dinilai subyektif, karena tersangka
dinyatakan tidak akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan tidak akan
mengulangi perbuatan.

“Itu merupakan alasan yang
subyektif. Tapi berdasarkan pertimbangan dari tim penyidik, penahanan
itu
pasti ada alasan obyektifnya, karena alasan di ayat 4 (KUHP) nya bahwa
meskipun penahan ini dibawah 5 tahun, tim penyidik bisa melakukan penahan,
karena terkait pasal dugaan penggelapan tersebut,”ucap Suriansyah Halim.

Baca Juga :  Ini Material yang Dipakai Pelaku Bom Bunuh Diri di Kantor Polisi

Sementara terkait pernyataan
pihak BE yang akan menempuh praperadilan terkait penahanan, Suriansyah Halim menegaskan
pihaknya tidak mempersoalkan hal tersebut. “Sebab terkait praperadilan,
itu urusan tim penyidik, bukan pada kita. Sebagai kuasa hukum dari pelapor,
kami akan terus mengawal kasus ini hingga tahap berikutnya, hingga bisa
secepatnya proses persidangan untuk mendapat kepastian hukum,” ujarnya.

“Kita akan terus memantau
terkait kasus ini, dan juga kita akan melihat keseriusan dari pihak hukum dalam
mengatasi kasus ini,” imbuhnya.

Seperti diberitakan, Bahtiar
Effendi yang juga seorang pengacara di Kota Palangka Raya, dilaporkan oleh
Martiasi Gawei ke Ditreskrimum Polda Kalteng pada pertengahan 2020 lalu. Dan pada
November 2020, Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  IRT Memasak Sayur, Dua Rumah Hangus

Hingga akhirnya pada Rabu
(10/3/2021) malam, penyidik memutuskan menahan Bahtiar Effendi sesuai Surat
Perintah Penahanan dengan Nomor: SP. Hhan/09/III/RES.1.11./2021/Ditreskrimum. Dia
akan ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 10 hingga 29 Maret 2021

Bahtiar Effendi dilaporkan kasus
dugaan tindak pidana penggelapan satu lembar cek dengan nilai Rp186 juta. Uang
tersebut, merupakan sisa upah pekerjaan atas sebuah proyek.

Cek senilai Rp186 juta uang
tersebut kemudian dicairkan oleh Bahtiar, namun tidak diserahkan kepada Martiasi
Gawei. Bahtiar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dijerat dengan
pasal 372 KUHP.

Terpopuler

Artikel Terbaru