Site icon Prokalteng

Lakukan Pengembangan, 5 Paket Sabu Seberat 2 Gram Disita Dari Tangan P

lakukan-pengembangan-5-paket-sabu-seberat-2-gram-disita-dari-tangan-p

PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial BP (31) warga Jalan
Jadi Mulya, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau
diringkus oleh Tim Buser Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta
Palangka Raya karena kedapatan memiliki 5 paket barang yang diduga merupakan
narkotika jenis sabu, Selasa (10/03/2020).

Tersangka BP diringkus di Jalan Tampung Penyang VI
Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya saat tengah
membawa narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota
Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri
melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Palangka Raya
Kompol Wahyu Edi Priyanto menjelaskan,  penangkapan tersangka BP alias Gondrong
merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang telah diamankan beberapa jam
sebelumnya di lokasi yang sama.

“Dari penangkapan tersangka IN di sebuah kandang ayam
Jalan Tampung Penyang VI selanjutnya kita kembangkan lagi untuk mengangkap
pelaku lain hingga akhirnya kita berhasil meringkus tersangka lain,” beber
Kompol Wahyu Edi.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 5 paket
sabu seberat 2 gram, uang tunai senilai Rp8 juta rupiah, satu lembar plastik
hitam, satu unit sepeda motor Yamaha, sebuah sendok sabu dan sebuah Handphone.

“Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan
Pasal 114 ayat 1 Junto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tutupnya.
(ard)

Exit mobile version