31.2 C
Jakarta
Wednesday, December 10, 2025

Total 22 Perkara dengan Berbagai Jenis Barang Bukti Dimusnahkan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau melaksanakan pemusnahan barang bukti, dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman kantor Kejaksaan setempat, Rabu (10/12/2025).

Kegiatan press release dan pemusnahan ini  dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau, Muh Yusuf Syahrir, dan dihadiri oleh APH (aparat penegak hukum)  termasuk Kasatreskrim Polres Lamandau AKP Jhon Digul Manra, Kasatresnarkoba AKP Ferry Endro Priyawanto, dan Plt.Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejaksaan negeri lamandau sebagai penyelenggara, Nadzifah Auliya dan Pejabat Kejaksaan Negeri Lamandau.

Plt Kasi PAPBB Kejaksaan, Nadzifah Auliya, menjelaskan. Bahwa total 22 perkara dengan berbagai jenis barang bukti dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

“Barang bukti yang akan dimusnahkan pada pagi hari ini adalah terhadap berbagai jenis barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah putus dan berkekuatan hukum tetap atau ingkrah,” ujar Nadzifah Auliya.

Baca Juga :  Pemudik Diminta Waspada Tiket Kapal Palsu

Adapun rincian 22 perkara yang barang buktinya dimusnahkan adalah sebagai berikut:

Electronic money exchangers listing
  1. Tindak Pidana Narkotika (7 Perkara): Meliputi sabu seberat 25,77 gram yang dimusnahkan dengan cara diblender, ekstasi, alat isap (bong), plat mobil, jerigen, dan plastik bening.
  2. Tindak Pidana Umum Biasa (5 Perkara): Berupa pakaian, jerigen minyak, parang, dan lain-lain.
  3. Tindak Pidana Tertentu Lainnya (3 Perkara): Berupa uang palsu, alat meteran, dan galon minyak.
  4. Tindak Pidana Perlindungan Anak (4 Perkara): Sebagian besar berupa pakaian terkait kasus pencabulan.
  5. Tindak Pidana Perkebunan (3 Perkara): Berupa alat-alat terkait perkebunan.

Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar. Sementara barang bukti lainnya, seperti pakaian dan peralatan, dimusnahkan dengan cara dirusak, dipotong, dan dibakar.

Kajari Lamandau, Muh Yusuf Syahrir. Menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah amanat hukum dan merupakan komitmen Kejari Lamandau dalam menjaga integritas institusi.

Baca Juga :  Polres Kotim Bongkar Sindikat Pembuat KTP Palsu

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti pada hari ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Lamandau dalam menjaga Marwah institusi, menjamin tidak adanya penyalahgunaan barang bukti, serta memastikan bahwa barang-barang yang dirampas negara tidak kembali berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kajari Muh Yusuf.

Kejaksaan berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat, menjamin kepastian hukum, serta menjadi bukti nyata transparansi penegakan hukum kepada masyarakat Kabupaten Lamandau.

Muh Yusuf juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur penegak hokum. Atas koordinasi dan kerjasama yang baik, dan berharap sinergi ini dapat terus ditingkatkan demi kepentingan publik.

“Kami berharap kegiatan ini membuat manfaat dan menjadi dorongan bagi kita semua untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan tentunya juga… Saya berharap Semoga tidak ada lagi tindak pidana di Lamandau,” tutup Kajari. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau melaksanakan pemusnahan barang bukti, dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman kantor Kejaksaan setempat, Rabu (10/12/2025).

Kegiatan press release dan pemusnahan ini  dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau, Muh Yusuf Syahrir, dan dihadiri oleh APH (aparat penegak hukum)  termasuk Kasatreskrim Polres Lamandau AKP Jhon Digul Manra, Kasatresnarkoba AKP Ferry Endro Priyawanto, dan Plt.Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejaksaan negeri lamandau sebagai penyelenggara, Nadzifah Auliya dan Pejabat Kejaksaan Negeri Lamandau.

Electronic money exchangers listing

Plt Kasi PAPBB Kejaksaan, Nadzifah Auliya, menjelaskan. Bahwa total 22 perkara dengan berbagai jenis barang bukti dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

“Barang bukti yang akan dimusnahkan pada pagi hari ini adalah terhadap berbagai jenis barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah putus dan berkekuatan hukum tetap atau ingkrah,” ujar Nadzifah Auliya.

Baca Juga :  Pemudik Diminta Waspada Tiket Kapal Palsu

Adapun rincian 22 perkara yang barang buktinya dimusnahkan adalah sebagai berikut:

  1. Tindak Pidana Narkotika (7 Perkara): Meliputi sabu seberat 25,77 gram yang dimusnahkan dengan cara diblender, ekstasi, alat isap (bong), plat mobil, jerigen, dan plastik bening.
  2. Tindak Pidana Umum Biasa (5 Perkara): Berupa pakaian, jerigen minyak, parang, dan lain-lain.
  3. Tindak Pidana Tertentu Lainnya (3 Perkara): Berupa uang palsu, alat meteran, dan galon minyak.
  4. Tindak Pidana Perlindungan Anak (4 Perkara): Sebagian besar berupa pakaian terkait kasus pencabulan.
  5. Tindak Pidana Perkebunan (3 Perkara): Berupa alat-alat terkait perkebunan.

Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar. Sementara barang bukti lainnya, seperti pakaian dan peralatan, dimusnahkan dengan cara dirusak, dipotong, dan dibakar.

Kajari Lamandau, Muh Yusuf Syahrir. Menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah amanat hukum dan merupakan komitmen Kejari Lamandau dalam menjaga integritas institusi.

Baca Juga :  Polres Kotim Bongkar Sindikat Pembuat KTP Palsu

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti pada hari ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Lamandau dalam menjaga Marwah institusi, menjamin tidak adanya penyalahgunaan barang bukti, serta memastikan bahwa barang-barang yang dirampas negara tidak kembali berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kajari Muh Yusuf.

Kejaksaan berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat, menjamin kepastian hukum, serta menjadi bukti nyata transparansi penegakan hukum kepada masyarakat Kabupaten Lamandau.

Muh Yusuf juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur penegak hokum. Atas koordinasi dan kerjasama yang baik, dan berharap sinergi ini dapat terus ditingkatkan demi kepentingan publik.

“Kami berharap kegiatan ini membuat manfaat dan menjadi dorongan bagi kita semua untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan tentunya juga… Saya berharap Semoga tidak ada lagi tindak pidana di Lamandau,” tutup Kajari. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/