NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non-Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Keduanya, Marinus Apau (MA) yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Lamandau dan Andre (AY), konsultan proyek, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau pada Tahun Anggaran 2021.
Kasi Intel Kejari Lamandau, Bersy Prima, mengungkapkan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup kuat.
“Pada Senin, 9 Desember 2024, kami menetapkan dua orang tersangka, yaitu AY dan MA, berdasarkan bukti yang cukup,” ujar Bersy, Selasa (10/12).
Kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan, dan pada Senin sore kemarin mereka langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Palangka Raya.
Dalam konferensi pers yang digelar di aula Kejari Lamandau, Bersy menambahkan bahwa kasus ini bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 yang mengusung tema “Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju”. Ia mengungkapkan bahwa melalui penanganan perkara ini, Kejari Lamandau berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 800.340.000.
Kasus ini terkait dengan perkara sebelumnya yang melibatkan dua terpidana, M. Gojaliansyah alias H Utuh dan Nindyo Purnomo, yang telah diputus oleh Mahkamah Agung. Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. M. Gojaliansyah kini menjalani sisa masa hukumannya, sementara Nindyo masih menjadi buronan (DPO).
“Penetapan Marinus Apau dan Andre sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang telah ditangani sebelumnya. Marinus Apau, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Nakertrans Lamandau, berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara Andre adalah konsultan pengawas proyek,” ungkapnya. (bib)