NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau kembali mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Nindyo Purnomo terkait kasus korupsi proyek sarana air bersih (SAB) di kawasan Transmigrasi Desa Kahingai, Kabupaten Lamandau.
Penetapan ini merupakan kelanjutan dari vonis sebelumnya, di mana seorang terdakwa lainnya telah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
Kepala Kejari Lamandau, Dezi Setiapermana, melalui Kasi Intel Kejari Lamandau, Bersy Prima, mengungkapkan bahwa Nindyo Purnomo ditetapkan sebagai buronan setelah gagal memenuhi panggilan untuk menjalani sisa masa hukumannya.
“Kami telah mengirimkan tiga panggilan, masing-masing pada 31 Oktober, 8 November, dan 14 November, namun yang bersangkutan tidak menanggapi. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menetapkannya sebagai DPO,” ujar Bersy dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Lamandau, Selasa (10/12).
Bersy menambahkan bahwa penetapan DPO ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) dalam proses kasasi pada 19 September, yang memerintahkan Nindyo Purnomo untuk menjalani sisa masa hukumannya.
“Kami mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri dan memenuhi kewajiban hukumnya. Bagi siapa pun yang mengetahui keberadaan Nindyo Purnomo, dimohon untuk melapor ke Kejaksaan Lamandau,” tegasnya.
Kasus korupsi proyek air bersih di Desa Kahingai ini telah melibatkan tiga tersangka yang kini menjadi perhatian publik. Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (RI) No. 6007/K/Pid.Sus.2024, Nindyo Purnomo dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Pihak Kejari Lamandau berharap agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam membantu proses penegakan hukum ini. (bib)