KUALA KAPUAS โ Ratusan lahan perkebunan yang
digarap terdakwa Muhamad Punding Jahari di Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas
Barat Kabupaten Kapuas, diduga milik pemodal yang mengatasnamakan masyarakat.
Kasus tersebut sedang diproses di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas, dan akan
memasuki agenda tuntutan.
Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas, Gerek menegaskan,
lahan perkebunan dikelola Muhamad Punding tidak ada izin, dan lahan perkebunan
bukan milik masyarakat, tapi ada pemodal yang memiliki tanpa izin mengelola.
โIntinya tidak ada izin pengelolaan
lahan perkebunan, dan dengan luasan lahan tidak mungkin milik masyarakat,โ
tegasnya.
Perkara terdakwa Muhamad Punding Jahari
menarik perhatian, karena mengelola lahan ratusan hektare di Kelurahan Mandomai
Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, tanpa izin, dan diduga ada pemodal
yang membiayai pembelian hingga pengelolaan.
M. Punding mengakui ada kerjasama dengan
Timbul Sinaga dengan memberikan dana untuk membantu pengelolaan lahan. Namun
lahan yang ada diakui miliknya sendiri, dan dibeli dari masyarakat. โItu
lahan saya, dan dengan Pak Timbul Sinaga memang kerjasama,โ ungkapnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Kapuas, Komaidi melalui Kasi Pidana Umum, Ujang Wijanarko saat dikonfirmasi
mengakui, adanya perkara terdakwa Muhamad Punding Jahari yang sudah proses di
Pengadilan Negeri Kapuas, dan agenda sudah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
โIya besok (Rabu 11/9) sidang agenda
tuntutan,โ ungkapnya. (alh/OL)