26.1 C
Jakarta
Sunday, April 20, 2025

Rumah Digeledah, Polisi Temukan Sabu di Keranjang Baju

SAMPIT – Arapah alias Heri M Taher (46) tak
berkutik saat Satresnarkoba Polres Kotim menangkapnya di Jalan Durian 2 Nomor
47 RT 08 RW 01 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,
Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (8/8) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel melalui Kasatresnarkoba Iptu Arasi, mengatakan penangkapan terhadap
pelaku ini berasal dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas yang
dilakukan.

“Dari informasi masyarakat
tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah kediaman
pelaku. Dari penggeledahan tersebut petugas menemukan 1 (satu) buah kotak
plastik di keranjang pakaian yang ada di pojok kasur setelah dibuka berisi 1
(satu) bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu,” jelasnya kepada
Kalteng Pos, Jumat (9/8).

Baca Juga :  Ditebas Pakai Parang, Pundak Kiri Muncrat Darah

Selain itu pula petugas
mengamankan satu buah timbangan digital merk Rosai dan satu pak plastic klip
bening dan di dalam lemari pakaian ditemukan satu buah timbangan digital merk
Pocket Scale hitam dan uang sebesar Rp1.200.000, yang diakui hasil penjualan
sabu, kemudian terlapor dan barang bukti yang ditemukan tersebut diamankan ke
Polres Kotim untuk proses lanjut.

“Pasal yang di sangkakan terhadap
pelaku adalah Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor
35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (rif/abe/ctk/nto)

SAMPIT – Arapah alias Heri M Taher (46) tak
berkutik saat Satresnarkoba Polres Kotim menangkapnya di Jalan Durian 2 Nomor
47 RT 08 RW 01 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,
Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (8/8) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel melalui Kasatresnarkoba Iptu Arasi, mengatakan penangkapan terhadap
pelaku ini berasal dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas yang
dilakukan.

“Dari informasi masyarakat
tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah kediaman
pelaku. Dari penggeledahan tersebut petugas menemukan 1 (satu) buah kotak
plastik di keranjang pakaian yang ada di pojok kasur setelah dibuka berisi 1
(satu) bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu,” jelasnya kepada
Kalteng Pos, Jumat (9/8).

Baca Juga :  Ditebas Pakai Parang, Pundak Kiri Muncrat Darah

Selain itu pula petugas
mengamankan satu buah timbangan digital merk Rosai dan satu pak plastic klip
bening dan di dalam lemari pakaian ditemukan satu buah timbangan digital merk
Pocket Scale hitam dan uang sebesar Rp1.200.000, yang diakui hasil penjualan
sabu, kemudian terlapor dan barang bukti yang ditemukan tersebut diamankan ke
Polres Kotim untuk proses lanjut.

“Pasal yang di sangkakan terhadap
pelaku adalah Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor
35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (rif/abe/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru