Site icon Prokalteng

Perempuan Penipu 300 Juta Dibekuk

perempuan-penipu-300-juta-dibekuk

KUALA KAPUAS – Resmob Polres Kapuas dan unit Reskrim Polsek Kapuas Murung di backup Resmob Polda Kalteng, telah mengamankan tersangka tindak pidana Penipuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 KUHPidana. Kejadian penipuan di Desa Menteng Karya Rt 12 Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, dan diketahui Kamis tanggal 04 Juni 2020 Pukul 10.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo, mengakui adanya penangkapan tersangka Warsita binti Gunawan (46), warga Desa Pangkalan Satu RT 006 RW 002 Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat, karena lakukan penipuan. Sedangkan korbannya Fifin Nurhidayati, alamat Desa Menteng Karya Rt 12 Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas.

“Tersangka Warsita diamankan, Selasa (9/6) Pukul 23.00 WIB di Barak No 4 Milik Muri, Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur,” ungkap AKP Tri Wibowo, Rabu (10/6).

Kapolsek Kapuas Murung Iptu Jimin, menambahkan kronologis kejadian Kamis tanggal 04 Juni 2020 Pukul 10.00 Wib, setelah akan ditagih semua bon barang dagangan kepada tersangka mulai bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juni 2020. Ternyata tersangka sudah tidak ada lagi di rumahnya.

“Modus tersangka telah melakukan penipuan dengan cara mengambil, atau membeli barang dagangan milik korban dengan janji akan membayar setiap bulannya,” ucapnya.

Akan tetapi, lanjutnya mulai Januari 2020 hingga Juni 2020, tersangka tidak ada melakukan pembayaran terhadap korban. Akhirnya korban pada saat itu datangi tersangka, dan sudah tidak ada di rumahnya.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.328.828.000,” bebernya.

Selanjutnya Pelapor datang ke Polsek Kapuas Murung melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut. Sehingga dilakukan penyelidikan, dan berhasil membekuk tersangka bersama barang bukti.

Barang bukti diamankan, empat buah cincin, satu buah kalung 10 gram, satu pasang anting, satu buah gelang 10 gram, uang tunai sebesar Rp19.900.000, dua buah tas, satu buku, satu buah STNK sepeda motor, satu buah BPKB, satu buah sepeda motor. Selanjutnya tiga buah Handphone, satu buah buku tabungan, satu buah kulkas, dua buah speaker. Satu buah jam tangan warna emas, tiga buah helm, satu buah mesin cuci, satu lemari baju kaca, satu buah kasur merk procella, dan satu buah dvd.

“Selanjutnya tersangka, dan barang bukti dibawa ke Polsek Polsek Kapuas Murung guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. 

Exit mobile version