Site icon Prokalteng

Begini Terungkapnya Penggelapkan UKT Oleh Oknum Dosen FH UPR

begini-terungkapnya-penggelapkan-ukt-oleh-oknum-dosen-fh-upr

PALANGKA RAYA-Penyidik
Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng melakukan penangkapan terhadap salah
seorang oknum dosen berinisial ADM, Senin (8/6). Ia ditetapkan tersangka kasus
penggelapan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa di salah satu
perguruan tinggi di Kota Palangka Raya. Aksi dugaan penggelapan itu diduga
dilakukan sejak 2016 hingga 2019.

Informasi yang
dihimpun Kalteng Pos, kejadian tersebut bermula pada sekitar tahun 2016 sampai
dengan tahun 2019 ketika tersangka ADM yang pada saat itu merupakan tenaga
bantu (pegawai honorer) pada Fakultas Hukum UPR menawarkan kepada mahasiswa
bahwa apabila ingin membayarkan uang kuliah tunggal (UKT) bisa menitipkan
kepada tersangka.

Dan para
mahasiswa dibantu dalam hal pengurusan registrasi ataupun kelengkapan
administrasi lainnya, karena tawaran tersebut beberapa mahasiswa pun menitipkan
pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) nya kepada tersangka dengan alasan tidak
mau ribet dan antri untuk pengurusan administrasinya.

Salah satu
korbannya adalah SP yang mulai menitipkan sejak tahun 2016 sampai dengan tahun
2019. Kemudian pada saat SP ingin mengurus pendaftaran judul skripsi
dikeluarkan lah rekap pembayaran UKT yang merupakan salah satu persyaratan
untuk mengajukan judul skripsi.

Dari situ
diketahui bahwa sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 korban tidak pernah
membayar UKT, sedangkan menurut keterangannya yang bersangkutan menitipkan pembayarannya
tersebut melalui tersangka ADM

Kabidhumas Polda
Kalteng Kombed Pol Hendra Rochmawan membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan
bahwa penangkapan kepada tersangka ADM yang kemudian dilanjutkan dengan
penahanan tersebut dikarenakan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh
Jaksa Penuntut Umum (P21).

“Beberapa
hari kedepan akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II)
yang sebelumnya sempat tertunda lantaran tersangka ADM melakukan gugatan
perdata kepada para korban sehingga harus menunggu hasil perdatanya dulu,”
ucapnya.

Berdasarkan
hasil penyelidikan yang diperoleh oleh penyidik bahwa lebih dari 10 mahasiswa
yang menitipkan pembayaran UKT kepada tersangka dan uang tersebut tidak di
setorkan ke rekening perguruan tinggi, tetapi hanya beberapa saja yang bersedia
menjadi saksi korban.

“Dari keterangan
saksi diperoleh korban lain yaitu WS dan RS, atas kejadian tersebut total
kerugian para korban kurang lebih mencapai Rp. 95.000.000 dan ada 21 dokumen
yang dijadikan barang bukti dan disita oleh penyidik,” pungkasnya.

Atas
perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum
Pidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Exit mobile version