26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bawa Kabur Anak Perempuan dari Pasar, Seminggu Digituin

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Polsek Laung Tuhup, Kabupaten Murung
Raya (Mura) menangkap Hendri), warga jalan Karang Paci, Rt 04, Desa Mukut,
Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara. Pria 31 tahun itu diduga telah membawa
kabur anak perempuan di bawah umur, tanpa persetujuan orang tuanya.

Tak hanya membawa kabur, hal
membuat miris adalah perilaku Hendri selama membawa korban kabur. Dengan segala
tipu muslihat dan rayuan, Hendri juga menodai korban.

“Pelaku berhasil ditangkap, Sabtu
(8/5) di desa Benao. Dan berdasarkan keterangan korban, ia dibawa oleh
tersangka selama 7 hari  ke rumah tante
tersangka di Desa Benao dan telah disetubuhi oleh pelaku,” kata Kapolsek Laung
Tuhup Ipda Ismail Lubis, Senin (10/5/2021).

Baca Juga :  Stop Penambangan Liar ! Ancaman 10 Tahun Penjara, Denda Rp10 Miliar

Dijelaskan kapolsek, kejadian berawal
ketika korban bersama ibunya berbelanja di Pasar Muara Laung I. Kemudian korban
meminta izin kepada ibunya untuk mencari barang belanjaan seorang diri, dan ibu
korban menyetujui. Lalu korban memisahkan diri dari ibunya.

Setelah ibu korban selesai
berbelanja, lalu mencari anaknya. Namun korban tidak ditemukan. Setelah melakukan
pencarian, namun tak juga menemukan anaknya, ibu korban akhirnya memutuskan
untuk kembali ke rumah.

Sejak saat itu, korban ternyata tak
ada kembali lagi ke rumah. Hingga keluarga korban melaporkan kejadian tersebut
ke kantor Polsek Laung Tuhup.

“Pelaku kita kenakan Pasal
332 Ayat (1) ke 2 KUHPidana dan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor :
17 tahun 2016 tentang penetapan PP No 1 tahun 2016  tentang perubahan ke dua atas Undang-undang
No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolsek.

Baca Juga :  Pelaku Karhutla Terancam 10 Tahun Penjara, Denda Rp10 Miliar

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Polsek Laung Tuhup, Kabupaten Murung
Raya (Mura) menangkap Hendri), warga jalan Karang Paci, Rt 04, Desa Mukut,
Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara. Pria 31 tahun itu diduga telah membawa
kabur anak perempuan di bawah umur, tanpa persetujuan orang tuanya.

Tak hanya membawa kabur, hal
membuat miris adalah perilaku Hendri selama membawa korban kabur. Dengan segala
tipu muslihat dan rayuan, Hendri juga menodai korban.

“Pelaku berhasil ditangkap, Sabtu
(8/5) di desa Benao. Dan berdasarkan keterangan korban, ia dibawa oleh
tersangka selama 7 hari  ke rumah tante
tersangka di Desa Benao dan telah disetubuhi oleh pelaku,” kata Kapolsek Laung
Tuhup Ipda Ismail Lubis, Senin (10/5/2021).

Baca Juga :  Stop Penambangan Liar ! Ancaman 10 Tahun Penjara, Denda Rp10 Miliar

Dijelaskan kapolsek, kejadian berawal
ketika korban bersama ibunya berbelanja di Pasar Muara Laung I. Kemudian korban
meminta izin kepada ibunya untuk mencari barang belanjaan seorang diri, dan ibu
korban menyetujui. Lalu korban memisahkan diri dari ibunya.

Setelah ibu korban selesai
berbelanja, lalu mencari anaknya. Namun korban tidak ditemukan. Setelah melakukan
pencarian, namun tak juga menemukan anaknya, ibu korban akhirnya memutuskan
untuk kembali ke rumah.

Sejak saat itu, korban ternyata tak
ada kembali lagi ke rumah. Hingga keluarga korban melaporkan kejadian tersebut
ke kantor Polsek Laung Tuhup.

“Pelaku kita kenakan Pasal
332 Ayat (1) ke 2 KUHPidana dan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor :
17 tahun 2016 tentang penetapan PP No 1 tahun 2016  tentang perubahan ke dua atas Undang-undang
No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolsek.

Baca Juga :  Pelaku Karhutla Terancam 10 Tahun Penjara, Denda Rp10 Miliar

Terpopuler

Artikel Terbaru