KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Polres Seruyan melalui Polsek Seruyan Hulu terus melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Salah satunya  dengan rutin patroli dialogis dan sosialisasi Karhutla kepada warga di wilayah Kecamatan Seruyan Hulu.
Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto melalui Kapolsek Seruyan Hulu Ipda Pramono mengatakan, tujuan dari sosialisasi tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan juga potensi dampak kebakaran hutan dan lahan.
“Apalagi karhutla merupakan salah satu permasalahan yang menjadi perhatian kita semua dan bahkan menjadi atensi pimpinan Polri dan Pemerintah, jadi kami tak segan-segan akan menindak tegas para pelaku pembakar hutan dan lahan,” katanya, Kamis (9/3).
Kapolsek Seruyan Hulu berharap melalui kegiatan sosialisasi kepada seluruh warga Seruyan Hulu agar bersama-sama melestarikan dan menjaga hutan dan lahan diwilkum Polsek Seruyan Hulu agar bebas dari kebakaran, sehingga kerusakan lingkungan yang kerap timbul akibat karhutla ini dapat kita cegah dan dikendalikan.
“Kami imbau masyarakat jangan ragu-ragu untuk melaporkan segera jika mendapati suatu tindak pidana khususnya kebakaran hutan dan lahan, karena pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 Miliar Rupiah sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” pungkasnya.
Reporter: Edy
KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Polres Seruyan melalui Polsek Seruyan Hulu terus melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Salah satunya  dengan rutin patroli dialogis dan sosialisasi Karhutla kepada warga di wilayah Kecamatan Seruyan Hulu.
Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto melalui Kapolsek Seruyan Hulu Ipda Pramono mengatakan, tujuan dari sosialisasi tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan juga potensi dampak kebakaran hutan dan lahan.
“Apalagi karhutla merupakan salah satu permasalahan yang menjadi perhatian kita semua dan bahkan menjadi atensi pimpinan Polri dan Pemerintah, jadi kami tak segan-segan akan menindak tegas para pelaku pembakar hutan dan lahan,” katanya, Kamis (9/3).
Kapolsek Seruyan Hulu berharap melalui kegiatan sosialisasi kepada seluruh warga Seruyan Hulu agar bersama-sama melestarikan dan menjaga hutan dan lahan diwilkum Polsek Seruyan Hulu agar bebas dari kebakaran, sehingga kerusakan lingkungan yang kerap timbul akibat karhutla ini dapat kita cegah dan dikendalikan.
“Kami imbau masyarakat jangan ragu-ragu untuk melaporkan segera jika mendapati suatu tindak pidana khususnya kebakaran hutan dan lahan, karena pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 Miliar Rupiah sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” pungkasnya.
Reporter: Edy