PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.COโ
Setelah persoalannya bersama MG mencuat ke publik, setelah melalui pemeriksaan
yang panjang, BE akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse
Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, Rabu (10/3) Malam.
Menurut pengacaranya Walden Matheous Sihaloho
SH MH menyampaikan, pada malam hari ini BE berhadir dalam panggilan penyidik dari
Ditreskrimum) Polda Kalteng, dan BE sendiri sangat kooperatif dalam pemanggilan
ini.
โ Kalau proses pemeriksaan kita sangat
kooperatif dan juga dari pihak penyidik mengatakan kita kooperatif, kalau
terkait penundaan hingga dua kali pemanggilan itu hal biasa. Dan juga kenapa di
lakukan penangkapan dan penahanan padahal jelas kita sudah bersikap kooperatif,
kan berdasarkan dengan KUHP, seseorang bisa di tangkap takutnya melarikan diri,
kan kita tidak melarikan diri, terus menghilangkan barang bukti, jelas jelas
barang bukti ada pada mereka, jadi yang sangat kita sayangkan disini kenapa
harus ada penangkapan,โ ucap Walden.
Untuk penanda tangan terkait penahanan, serta
penangkapan semua ditolak dan untuk langkah selanjutnya atas hal ini menolak
dan merasa keberatan maka akan di lakukan praperadilan.
โ Kami sangat
menyayangkan sebagai tokoh serta pengacara kondang, melihat hal ini kami
menolak dan akan melakukan tindakan praperadilan,โ tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan
penipuan yang menyeret nama pengacara kondang di Kalteng, BE di tangani pihak
kepolisian. Ya, BE dilaporkan atas dugaan penggelapan oleh MG.
โPermasalahan yang terjadi berawal dari
titipan sebuah cek dengan nilai 186 juta kepada BE, dan uang tersebut dicairkan
oleh terlapor namun tidak diserahkan kepada saya,โucap MG saat jumpa pers
beberapa waktu lalu.
รขโฌลSebelumnya saya juga sudah mengambil jalan
baik dengan meminta tolong kepada seorang kawan untuk menemui yang
bersangkutan. Namun yang bersangkutan
tidak juga ada niat untuk mengembalikan uang tersebut,รขโฌย tambahnya.
Disampaikan juga bahwa uang tersebut, merupakan
sisa upah pekerjaan atas sebuah proyek.
Karena disebutkan bahwa MG
memiliki kesibukan lain, sehingga rekan
kerjanya menitipkan kepada BE.
Suriansyah Halim selaku kuasa hukum MG,
mengatakan bahwa setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan
Hasil Penyidikan (SP2HP), yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, pihak kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap BE dikarenakan
saat itu menjelang Pilkada.
Berdasarkan laporan MG atas dugaan penggelapan
tersebut, pihak Polda telah mengeluarkan surat dengan
Nomor.LP/L/145/VI/RES.1.11./2020/SPKT dan meningkatkan status BE sebagai
tersangka sebagai mana tertulis didalam surat tersebut.
Suriansyah menambahkan,
kliennya sudah mengalami kerugian sekitar Rp 186 Juta. Padahal jelas orang yang
melakukan pembayaran tersebut mengakui ada menitipkan cek sebesar Rp 186 Juta
kepada BE.