26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Duit Rp40 Juta yang Dikembalikan Pihak Keluarga Disita Sebagai Barang

MUARA TEWEH- Sampai
dengan Juni 2019, sebanyak lima kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ditangani
Kejaksaan Negeri Muara Teweh, merugikan negara miliaran rupiah. Lima kasus
tersebut merupakan perkara yang disidik oleh Polda Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng,
Polres Batara dan Kejaksaan Negeri Muara Teweh.

Kepala Kejaksaan Negeri
Muara Teweh Basrulnas melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Indra Saragih, menyampaikan
kasus oknum bendahara Kecamatan Lahei Barat kini tinggal tahap penuntutan dalam
proses persidangan, dengan kerugian negara sekitar Rp119 juta.

Perkara tindak pidana
korupsi di jalan Sei Rahayu, disidik oleh Polda Kalteng, kerugian negara
sebesar Rp1.007.000.000, tetapi penuntutannya tetap dari Kejaksaan Negeri Muara
Teweh.

Baca Juga :  Dua Kali Kebakaran Menimpa Keluarga Ini

Selanjutnya, penuntutan
atas tindak pidana korupsi Bandara HM Sidik di Kecamatan Teweh Selatan, disidik
oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng, dengan kerugian negara berdasarkan audit BPKP sebesar
Rp1,5 miliar dan baru proses tahap persidangan.

“Juru bayar Kecamatan
Lahei Barat sampai dengan persidangan berakhir terdakwa ada niat baik untuk
mengembalikan kerugian keuangan negara melalui keluarganya,  baru menyetorkan sebesar Rp40 juta, dan itu
sudah kita sita untuk dijadikan barang bukti,” kata Indra, kemarin.

(adl/abe)

MUARA TEWEH- Sampai
dengan Juni 2019, sebanyak lima kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ditangani
Kejaksaan Negeri Muara Teweh, merugikan negara miliaran rupiah. Lima kasus
tersebut merupakan perkara yang disidik oleh Polda Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng,
Polres Batara dan Kejaksaan Negeri Muara Teweh.

Kepala Kejaksaan Negeri
Muara Teweh Basrulnas melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Indra Saragih, menyampaikan
kasus oknum bendahara Kecamatan Lahei Barat kini tinggal tahap penuntutan dalam
proses persidangan, dengan kerugian negara sekitar Rp119 juta.

Perkara tindak pidana
korupsi di jalan Sei Rahayu, disidik oleh Polda Kalteng, kerugian negara
sebesar Rp1.007.000.000, tetapi penuntutannya tetap dari Kejaksaan Negeri Muara
Teweh.

Baca Juga :  Dua Kali Kebakaran Menimpa Keluarga Ini

Selanjutnya, penuntutan
atas tindak pidana korupsi Bandara HM Sidik di Kecamatan Teweh Selatan, disidik
oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng, dengan kerugian negara berdasarkan audit BPKP sebesar
Rp1,5 miliar dan baru proses tahap persidangan.

“Juru bayar Kecamatan
Lahei Barat sampai dengan persidangan berakhir terdakwa ada niat baik untuk
mengembalikan kerugian keuangan negara melalui keluarganya,  baru menyetorkan sebesar Rp40 juta, dan itu
sudah kita sita untuk dijadikan barang bukti,” kata Indra, kemarin.

(adl/abe)

Terpopuler

Artikel Terbaru