PALANGKA RAYA – Tersangka pelaku praktik kedokteran
tanpa izin atau ilegal, Nira Oktriany (25), kini bisa sedikit bernafas lega. Permohonan
penangguhan penahananya disetujui pihak kepolisian dari Polresta Palangka Raya.
Hal itu juga bisa terlihat dari akun Instagramnya pada Minggu (9/2/2020),
Nira mengunggah status yang memperlihatkan kegiatannya di rumah.
Hal tersebut membuat warganet bertanya-tanya. Pasalnya, pihak kepolisian
pada Jumat (7/2/2020) baru melakukan rilis kasus yang menjerat perempuan
berparas cantik tersebut.
Terkait hal itu, Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Gultom
mengakui, penyidik menyetujui permohonan penangguhan penahanan terhadap Nira. “Untuk
sementara penahanan ditangguhkan. Dan untuk penjaminnya adalah ayah kandung
dari yang bersangkutan,” kata Kompol Todoan Gultom, Senin (10/2/2020).
Penangguhan penahanan itu, jelas Todoan, akan dilakukan sampai berkas perkara
terkumpul dan selesai.
“Tindakan terhadap tersangka, kita lakukan melakukan kegiatan
kedokteran yang seharusnya dilakukan oleh seorang dokter yang mempunyai
izin,” sebut Todoan.
Terungkapnya kasus tersebut berawal ketika adanya keluhan korban yang mengaku
wajahnya justru rusak setelah menggunakan produk yang dijual Nira. (ard/nto)