PALANGKA RAYA – Polresta
Palangka Raya rilis kejadian yang saling berhubungan yakni kasus tindak pidana
penganiayaan anak di bawah umur dengan kasus pencurian kendaraan bermotor
(Curanmor), di Mapolresta Palangka Raya, Senin (9/12).
Seperti tidak terima kalau
dirinya ditangkap oleh polisi, para pelaku penganiayaan melaporkan bahwa
korbannya ialah para aktor dibalik pencurian sepeda motor di wilayah Palangka
Raya.
Kapolresta Palangka Raya
Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menjelaskan, korban dari penganiayaan adalah
pelaku dari curanmor. Hasil tersebut terungkap setelah kepolisian menerima
laporan dari ketiga pelaku penganiayaan.
“Jadi kita mendapat
laporan pada Selasa (3/12), ada
penganiayaan anak di bawah umur yang melibatkan tiga pria dewasa yakni MB, SP,
dan WD. Korban penganiayaan adalah AB (14), RH (14), MD (17),â€katanya.
Tempat kejadian berada di
Jalan G.Obos gang II. Pelaku melempar korban dengan papan dan mangkok bakso.
Karena mendapat laporan, Satreskrim Polresta Palangka Raya kemudian bergegas
meringkus ketiga pelaku penganiayaan tersebut.
Setelah ditangkap, ketiganya
mengaku bahwa ketiga bocah yang mereka aniaya adalah pelaku curanmor.
“Pelaku mengaku bahwa
korbannya adalah pelaku curanmor karena pelaku dan korban masih dalam ikatan
pertemanan,” ujarnya.
Untuk pelaku penganiayan dikenakan
pasal 80 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak junto
pasal 170 junto pasal 351 KUHP.
Setelah mendapat laporan dari
pelaku penganiayaanbahwa ketiga anak dibawah umur tersebut adalah pelaku
Curanmor, Unit Resmob Satreskrim Polresta Palangka Raya akhirnya mengamankan
ketiganya, yakni AB, RH, dan MD di Jalan. G. Obos XIX, Kelurahan Menteng, Kota
Palangka Raya. Kamis (05/12/2019).
Mirisnya ketiga pelaku
curanmor adalah anak dibawah umur yakni AB dan RH yang masih berumur 14 tahun
dan MD berumur 17 tahun.
“Dari tangan ketiganya
petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor antara
lain Yamaha mio warna hitam KH 6277 FO, Honda beat warna putih merah KH 2937
TT, Suzuki satria F warna biru dan Honda scopy warna hitam tanpa plat
nomor,” kata Kapolresta Palangka Raya tersebut.
Menurut keterangan yang
dihimpunn dari kepolisian, ketiganya melakukan aksinya ketika keadaan kendaraan
bermotor tidak terkunci. Untuk mengelabui petugas, para pelaku mengecat ulang
dan mengganti plat nomor kendaraan. Kemudian dijual kembali.
“Modus yang dilakukan
ketiga pelaku tersebut ialah mengambil sepeda motor korban yang terparkir
didepan rumah ketika dalam kondisi tidak dikunci stang, kemudian mereka dorong.
Selanjutnya, motor tersebut di cat ulang dan diganti plat nomornya untuk kemudian
dijual kembali dengan harga murah tanpa surat-surat dan dijual secara bongkar
pasang,” tambahnya.
Hingga saat ini seluruh pelaku
penganiayaan maupun curanmor beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta
Palangka Raya untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. (ard)