PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO- Penyebaran Covid-19 yang diketahui masih melanda di berbagai daerah, tentu menjadikan keterbatasan untuk bertemu atau bertatap muka. Hal ini seperti yang masih diterapkan di sebagian wilayah, termasuk di dalam Lapas Palangka Raya.
Dalam keterbatasan tersebut, salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya juga harus mengikuti sidang secara online. Ya, sidang yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya secara online itu, guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19, Selasa (08/11/2021).
Kepala Subseksi dan Staf Registrasi Mohammad Ziun Khabibulloh mengatakan, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, rutan menerapkan sidang secara online. Ymana ini sangat efektif dalam mencegah penularan virus. Karena lalu-lintas keluar narapidana yang biasa terjadi saat proses persidangan di pengadilan dihentikan sesaat.
"Pelaksanaan sidang online ini, dilakukan melalui media zoom yang menghubungkan narapidana ke Pengadilan terkait yang dituju. Setelah itu dilakukan sidang sesuai dengan tahapan dan alur persidangan," ucapnya.
Sidang online menjadi sebuah jalan harus dilakukan, mengingat virus Covid-19 masih melanda di Kalimantan Tengah, khusus Kota Palangka Raya. “Tentunya ini sebagai bagian dari upaya kami dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Kami berusaha menjaga itu. Karena kesehatan lah yang terpenting saat ini," ungkapnya.